Rabu, 21 Mei 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Qomar Resmi Ditahan Kejari Brebes, Kuasa Hukum: Ada Muatan Politis

Admin
22/08/2020 18:42
in Cirebon
0
Qomar Resmi Ditahan Kejari Brebes, Kuasa Hukum: Ada Muatan Politis

Kuasa Hukum Nurul Qomar, Furqon Nurzaman memberikan keteranga pers terkait penahanan Nurul Qomar oleh Kejari Brebes. (Foto: Dave)

Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

CIREBON, fajarsatu – Pelawak ternama Nurul Qomar atau yang sering dikenal sebagai Qomar secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes di Lapas Kelas II A Brebes pada 19 Agustus 2020 lalu.

Penahakan tersebut atas tuduhan pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3 di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) saat menjadi Rektor di Universitas Muhadi Setiabudhi (Umsu) Brebes pada 2017 yang lalu.

Menanggapi penahanan pelawak ternama itu, Kuasa Hukum Nurul Qomar, Furqon Nurzaman membenarkan kasus hukum yang menjerat kliennya itu.

Ia menjelaskan, rangkaian panjang proses persidangan sejak tahun lalu di Pengadilan Negeri hingga pengajuan kasasi di Mahkamah Agung (MA) dimana permohonan kasasi yang diajukan secara resmi ditolak MA pada 19 agustus lalu.

“Dalam kasus yang menjerat klien saya ini sangat panjang sekali, mulai dari persidangan di Pengadilan Negeri sampai penolakan kasasi yang diajukan ke MA sudah kita lakukan,” ungkap Furqon saat ditemui di Cirebon, Sabtu (22/8/2020).

Bacajuga

Baznas dan Kejari Majalengka Distribusikan Gerobak Juara Program Go Trend

Kejari Kota Cirebon Tangkap Terpidana Proyek Bandara Cakrabhuwana

LSM Penjara Desak Kejari Segera Limpahkan Kasus Penguasaan Tanah ke PN Kota Cirebon 

Meskipun kini Qomar sudah ditahan di Lapas Kelas II A Brebes, sambung Furqon, tidak membuat dirinya gentar untuk membela kliennya yang dipastikan tidak bersalah.

Setelah adanya ekseskusi penahanan terhadap Qomar, pihaknya akan menempuh tinjauan kembali dinilainya penahanan Qomar dianggapnya janggal.

“Kami ingin membantah dari apa yang selama ini dituduhkan, karena barang bukti yang ditunjukan oleh pelapor tidak pernah melalukan uji laboratorium forensik terkait tanda tangan serta cap benar atau tidak saat Qomar menjabat sebagai Rektor Umsu,” jelas Furqon.

Dirinya menduga kuat bila dokumen atau barang bukti yang dijadikan dalam pelaporan itu palsu. Hal itu didasari karena Qomar saat menjadi rektor tidak melampirkan CV dan Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3 yang sudah keluar sejak 2016 serta surat menyurat dengan pihak UNJ dimana menjadi tempat Qomar menempuh pendidikan S2 dan S3.

“Saat diminta menjadi rektor, Pak Qomar tidak pernah dimintakan soal SKL oleh Umus. Dipastikan juga sebelumnya Pak Qomar sudah sempat menyelesaikan pendidikan S2 di kampus sebelumnya,” ungkap Furqon.

Masih kata Furqon, Pengadilan Negeri Brebes memutus Qomar bersalah dengan pasal yang dikenakan Pasal 263 ayat 2 yang berisikan tentang menggunakan atau memakai surat palsu.

“Sejak awal itu Pak Qomar bukan melamar menjadi rektor melainkan diminta untuk menjadi rektor dan menjabat selama 10 bulan di tahun 2017,” ucap Furqon.

Pihaknya sudah menyampaikan kepada Pengadilan Negeri saat persidangan jika kasus yang menyangkut Qomar ini ada keterkaitan dengan muatan politis.

“Proses pengunduran diri Pak Qomar pada tahun 2017 tapi anehnya kenapa baru satu tahun kemudian dilaporkan disaat Pak Qomar mencalonkan diri saat proses Pilkada menjadi Wakil Bupati Cirebon,” jelas Furqon.

Dijelaskannya juga, keanehan terhadap kasus yang menyangkut Qomar ini terus berlanjut dimana setelah proses Pilkada di Kabupaten Cirebon selesai kasus pun ikut berhenti dan dilanjut kembali ketika Qomar mencalonkan diri sebagai kontestan Pileg di Dapil VIII meliputi, Kabupaten/Kota Cirebon dan Indramayu laporan itu kembali berlanjut.

“Ini sebenarnya ada muatan politis dimana saat Pak Qomar mencalonkan diri dalam Pilkada dan Pileg kasus ini mencuat kembali,” terang Furqon.

Ketika disinggung soal kondisi Qomar saat ditahan di Lapas Kelas II A Brebes selama 21 hari mendatang, Furqon menjelaskan, saat ini kondisi kesehatannya dalam kondisi baik dan masih ceria, hanya saja belum bisa dijenguk baik pihak keluarga atau rekan sejawatnya. (dave)

Tags: DitahanKabupaten BrebesKejariKuasa HukumNurul QomarPelawakPolitis

Related Post

Tiket KA Gunung Jati dan Cakrabuana Untuk Arus Balik Lebaran Masih Tersedia
Cirebon

Pembayaran Sewa Aset KAI Daop 3 Cirebon Sekarang Lebih Mudah

Admin
20/05/2025 20:41
Cirebon

Refleksi Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Wali Kota Serukan Semangat Pembangunan Berkelanjutan di Era Digital

Admin
20/05/2025 20:24
USK Majalengka Siapkan Lulusan Kerja di Jepang
Cirebon

USK Majalengka Siapkan Lulusan Kerja di Jepang

admin
20/05/2025 15:24
Pemkot Cirebon Sosialisasi Sistem Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko untuk Dukung Investasi
Cirebon

Pemkot Cirebon Sosialisasi Sistem Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko untuk Dukung Investasi

Admin
19/05/2025 17:45
Cirebon Mask Festival 2025 Resmi Dibuka, Wakil Wali Kota: Topeng Adalah Cermin Peradaban
Cirebon

Grand Final Jaka Rara Kota Cirebon 2025, Panggung Kreativitas Anak Muda Menjaga Budaya dan Tradisi

Admin
19/05/2025 12:54
Cirebon

Kuwu Desa Bobos Akan Somasi Oknum Wartawan Media Online Terkait Berita Sepihak

Admin
18/05/2025 18:55
Cirebon

KAI Daop 3 Cirebon Berlakukan Tarif Parsial untuk KA Cakrabuana dan KA Gunungjati

Admin
17/05/2025 13:06
Nusakambangan Panen Perdana Jagung, dan Bangun Lumbung Ketahanan Pangan, Beri Kesempatan Wargabinaannya
Cirebon

Kelompok Tani Syech Qomarudin Tegalgubug Lor Lakukan Panen Raya dengan Jasil 9 Ton per Hektar

Admin
16/05/2025 17:35

Populer

  • Kuwu Desa Bobos Akan Somasi Oknum Wartawan Media Online Terkait Berita Sepihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • USK Majalengka Siapkan Lulusan Kerja di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muktamar ke-15 dan 108 Tahun PUI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cirebon Sosialisasi Sistem Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko untuk Dukung Investasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Daftar Nama 176 Kuwu Baru se-Kabupaten Cirebon

    205 shares
    Share 205 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!