Selasa, 28 November 2023
  • Login
fajarsatu.com
Advertisement
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Adakah Hukum yang Mengatur Tentang Transaksi Jual Beli Akun Driver Ojol?

Admin
17/09/2020 17:01
in LPBHNU Menjawab
0
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

Perkenalkan nama saya SS, akhir-akhir ini saya sering melihat adanya transaksi jual beli akun driver ojek online di media sosial khususnya Facebook. Yang ingin saya tanyakan, adakah hukum yang mengatur terkait Transaksi Jual Beli tersebut?

Jawaban :

Baik Terimakasih untuk saudara SS atas pertanyannya. Pada dasarnya hubungan antara Perusahaan Penyedia Aplikasi dengan Driver Ojek Online merupakan hubungan kemitraan yang diatur dalam Pasal 1338 jo. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Adapun ketentuan khususnya dapat dilihat pada Pasal 1618 s.d. Pasal 1641 KUH Perdata.

Status hubungan kemitraan ini juga ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, sebagai berikut:

Bacajuga

Peduli Perjuangan Rakyat Palestina, Ratusan Driver Ojol Turun ke Jalan 

Tersandung Hukum, Sekda Siapkan Plt Kepala BPKPD

Merindu Hukum yang Membawa Maslahat Dunia Akhirat

“Hubungan antara Perusahaan Aplikasi dengan Pengemudi merupakan hubungan kemitraan”

Perusahaan aplikasi yang dimaksud ialah penyelenggara sistem elektronik yang menyediakan aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat. Selanjutnya, pengemudi merupakan orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan dan telah memiliki surat izin mengemudi.

Apakah Transaksi tersebut Diperbolehkan?

Pada umumnya perusahaan aplikasi tidak memperbolehkan pemilik akun untuk meminjamkan bahkan  memperjualbelikan akun Mitra kepada pihak lain. Apabila dilakukan, maka perusahaan aplikasi dapat memberikan sanksi kepada pemilik akun berupa penghentian operasional sementara (suspend) bahkan pemutusan Hubungan Kemitraan maupun sanksi lainnya yang diatur dalam perjanjian kemitraan.

Dengan dilakukannya suspend atau putus mitra tersebut, maka secara otomatis pelaku pembeli akun tidak lagi dapat menggunakan akun tersebut. Sanksi suspend tersebut dijelaskan dalam Pasal 14 Permenhub 12 Tahun 2019, sebagai berikut:

1. Perusahaan Aplikasi harus membuat standar, operasional dan prosedur dalam penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra terhadap pengemudi.

2. Standar, operasional, dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

  • jenis sanksi penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra;
  • tingkatan pemberian sanksi penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra;
  • tahapan pemberian sanksi penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra; dan
  • pencabutan sanksi penghentian operasional sementara (suspend).

3. Standar, operasional, dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum ditetapkan terlebih dahulu dilakukan pembahasan dengan mitra kerja.

4. Standar, operasional, dan prosedur yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disosialisasikan kepada mitra kerja oleh Perusahaan Aplikasi.

Namun, apabila transaksi jual beli akun tersebut dimaksudkan atau diperuntukkan untuk melakukan suatu tindak pidana, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Misalnya, seseorang membeli akun untuk melakukan orderan fiktif, maka ia dapat dijerat dengan Pasal 35 UU ITE dan Pasal 51 ayat (1) jo sebagai berikut:

“Setiap Orang dengan sengaja. dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokurnen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”.

Lebih lanjut, Pasal 51 ayat (1) UU ITE menjelaskan:

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)”.

Kemudian dalam hal ini, apabila penjual Akun tidak Mengetahui dan tidak turut serta dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pembeli akun, maka tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan oleh si Pembeli akun. Sebaliknya, apabila penjual turut serta dalam tindak pidana yang dilakukan si pembeli maka ia dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana dalam kedudukannya sebagai “penyertaan”.

Intisari Jawaban

Terkait transaksi jual beli akun driver ojek online, pada dasarnya, perusahaan aplikasi tidak memperbolehkan pemilik akun untuk meminjamkan bahkan memperjualbelikan akun Mitra kepada pihak lain. Apabila pemilik akun selaku mitra melanggar ketentuan dalam perjanjian kemitraan, maka perusahaan aplikasi dapat memberikan sanksi sesuai kesepakatan yang telah ditentukan, Guna Melindungi Kepentingan Konsumen (Masyarakat) Pengguna Aplikasi. (*)

Tags: AkunDriver OjolHukumJual BeliKlinik HukumLPBH NUTransaksi

Related Post

Hak Konsumen dalam Jual Beli
LPBHNU Menjawab

PHK PKWT di Masa Pandemi

Admin
06/10/2020 18:42
Hak Konsumen dalam Jual Beli
LPBHNU Menjawab

Langkah Hukum Jika Terjadi Eksploitasi Anak

Admin
29/09/2020 18:10
Hak Konsumen dalam Jual Beli
LPBHNU Menjawab

Hak Konsumen dalam Jual Beli

Admin
24/09/2020 16:35
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
LPBHNU Menjawab

Langkah Hukum Jika Karyawan Melakukan Penggelapan

Admin
22/09/2020 19:30
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
LPBHNU Menjawab

Bagaimana Langkah Hukum Apabila Atasan Menahan Upah?

Admin
15/09/2020 20:42
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
LPBHNU Menjawab

Langkah Hukum Apabila Terjadi Pelanggaran Hak Merek

Admin
10/09/2020 17:07
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
LPBHNU Menjawab

Foto yang Disalahgunakan Dapat Dilaporkan

Admin
08/09/2020 18:01
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
LPBHNU Menjawab

Langkah-langkah Melaporkan Kasus Penipuan Online

Admin
03/09/2020 16:02

Populer

  • Memayu Buyut Trusmi, Desa Gesik Jadi Juara 1 Kategori Penampilan Terbaik

    Memayu Buyut Trusmi, Desa Gesik Jadi Juara 1 Kategori Penampilan Terbaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satria Gerindra Jabar Gelar Rapat Konsolidasi Pemenangan Prabowo Gibran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Payung Suci Usulkan Taman Kebumen sebagai Sentral Titik Nol Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Pinjaman Dinyatakan Lunas Apabila Debitur Meninggal Dunia?

    20 shares
    Share 20 Tweet 0
  • Hari Pertama Kampanye, Gerindra Kota Cirebon Bagikan Nasi Kotak dan Susu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!