Pertanyaan :
Perkenalkan nama saya SS, akhir-akhir ini saya sering melihat adanya transaksi jual beli akun driver ojek online di media sosial khususnya Facebook. Yang ingin saya tanyakan, adakah hukum yang mengatur terkait Transaksi Jual Beli tersebut?
Jawaban :
Baik Terimakasih untuk saudara SS atas pertanyannya. Pada dasarnya hubungan antara Perusahaan Penyedia Aplikasi dengan Driver Ojek Online merupakan hubungan kemitraan yang diatur dalam Pasal 1338 jo. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Adapun ketentuan khususnya dapat dilihat pada Pasal 1618 s.d. Pasal 1641 KUH Perdata.
Status hubungan kemitraan ini juga ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, sebagai berikut:
“Hubungan antara Perusahaan Aplikasi dengan Pengemudi merupakan hubungan kemitraan”
Perusahaan aplikasi yang dimaksud ialah penyelenggara sistem elektronik yang menyediakan aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat. Selanjutnya, pengemudi merupakan orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan dan telah memiliki surat izin mengemudi.
Apakah Transaksi tersebut Diperbolehkan?
Pada umumnya perusahaan aplikasi tidak memperbolehkan pemilik akun untuk meminjamkan bahkan memperjualbelikan akun Mitra kepada pihak lain. Apabila dilakukan, maka perusahaan aplikasi dapat memberikan sanksi kepada pemilik akun berupa penghentian operasional sementara (suspend) bahkan pemutusan Hubungan Kemitraan maupun sanksi lainnya yang diatur dalam perjanjian kemitraan.
Dengan dilakukannya suspend atau putus mitra tersebut, maka secara otomatis pelaku pembeli akun tidak lagi dapat menggunakan akun tersebut. Sanksi suspend tersebut dijelaskan dalam Pasal 14 Permenhub 12 Tahun 2019, sebagai berikut:
1. Perusahaan Aplikasi harus membuat standar, operasional dan prosedur dalam penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra terhadap pengemudi.
2. Standar, operasional, dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
- jenis sanksi penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra;
- tingkatan pemberian sanksi penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra;
- tahapan pemberian sanksi penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra; dan
- pencabutan sanksi penghentian operasional sementara (suspend).
3. Standar, operasional, dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum ditetapkan terlebih dahulu dilakukan pembahasan dengan mitra kerja.
4. Standar, operasional, dan prosedur yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disosialisasikan kepada mitra kerja oleh Perusahaan Aplikasi.
Namun, apabila transaksi jual beli akun tersebut dimaksudkan atau diperuntukkan untuk melakukan suatu tindak pidana, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Misalnya, seseorang membeli akun untuk melakukan orderan fiktif, maka ia dapat dijerat dengan Pasal 35 UU ITE dan Pasal 51 ayat (1) jo sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja. dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokurnen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”.
Lebih lanjut, Pasal 51 ayat (1) UU ITE menjelaskan:
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)”.
Kemudian dalam hal ini, apabila penjual Akun tidak Mengetahui dan tidak turut serta dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pembeli akun, maka tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan oleh si Pembeli akun. Sebaliknya, apabila penjual turut serta dalam tindak pidana yang dilakukan si pembeli maka ia dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana dalam kedudukannya sebagai “penyertaan”.
Intisari Jawaban
Terkait transaksi jual beli akun driver ojek online, pada dasarnya, perusahaan aplikasi tidak memperbolehkan pemilik akun untuk meminjamkan bahkan memperjualbelikan akun Mitra kepada pihak lain. Apabila pemilik akun selaku mitra melanggar ketentuan dalam perjanjian kemitraan, maka perusahaan aplikasi dapat memberikan sanksi sesuai kesepakatan yang telah ditentukan, Guna Melindungi Kepentingan Konsumen (Masyarakat) Pengguna Aplikasi. (*)