Pertanyaan:
Perkenalkan nama saya SI, saya ingin bertanya jika ada seorang majikan atau atasan yang tidak segera memberikan upah atau gaji kepada pekerja, bagaimana langkah hukumnya dan bagaimana pula hal tersebut dipandang dalam Hukum Islam?
Jawaban
Baik, terima kasih atas pertanyaannya, izinkan kami untuk terlebih dahulu memaparkan bagaimana definisi upah dan dasar hukumnya dalam Undang-Undang juga dalam Hukum Islam.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa:
“Upah merupakan hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”
Setiap orang yang bekerja pasti akan mendapatkan imbalan dari apa yang dikerjakan dengan masing-masing tidak ada yang rugi. Sehingga terciptalah keadilan di antara mereka. Upah juga merupakan instrumen untuk mengukur sejauh mana memahami dan mewujudkan karakter sosial. Karena pada dasarnya upah bukan merupakan persoalan yang berhubungan dengan uang, melainkan persoalan yang lebih berkaitan dengan penghargaan manusia dengan sesamanya.
Tentang penghargaan berarti tentang bagaimana memandang dan menghargai kehadiran orang lain dalam kehidupan. Namun, dalam tataran kehidupan sekarang ini banyak kejadian bahwa pekerja tidak mendapatkan upahnya tepat waktu setelah ia melaksanakan kewajibannya.
Bagaimanakah menurut pandangan Islam terhadap orang yang tidak membayar gaji?
Para ulama telah menganggap bahwa menunda pembayaran gaji pekerja atau tidak memberikannya setelah pekerjaan diselesaikan, termasuk dosa besar berdasarkan ancaman yang sangat dahsyat. Di bawah ini dipaparkan terkait salah satu hadis tentang larangan menahan upah, sebagai berikut:
Hadits Imam Bukhari No. 2109 dalam Kitab Al-Ijarah (Sewa menyewa dan Jasa), Bab Dosa Bagi Orang yang Menahan bayaran Buruh
حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ سُلَيْمٍ عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ
Artinya : Telah menceritakan kepada saya Yusuf bin Muhammad berkata, telah menceritakan kepada saya Yahya bin Sulaim dari Ismail bin Umayyah dari Sa’id bin Abi Sa’id dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah Ta’ala berfirman : Ada tiga jenis orang yang aku berperang melawan mereka pada hari kiamat, seseorang yang bersumpah atas namaku lalu mengingkarinya, seseorang yang berjualan orang merdeka lalu memakan (uang dari) harganya dan seseorang yang mempekerjakan pekerja kemudian pekerja itu telah menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya”.
Bagaimana Penahanan Upah dalam Perundang-Undangan?
Terkait penahanan upah, dapat dilihat pada Pasal 95 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan yaitu:
“Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh”
Frasa “kesengajaan atau kelalaiannya” dalam kalimat tersebut di atas mengindikasikan bahwa kesengajaan pengusaha yang menahan gaji karyawannya merupakan pelanggaran hukum dan pengusaha yang bersangkutan dikenakan denda.
Pengusaha atau Pekerja/Buruh yang melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama karena kesengajaan atau kelalaiannya dikenakan denda apabila diatur secara tegas dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Lebih lanjut, dalam Pasal 55 PP Pengupahan mengatur terkait denda dan sanksi bagi perusahaan jika terlambat membayar gaji sebagai berikut:
- Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda, dengan ketentuan:
- Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan;
- sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang seharusnya dibayarkan; dan
- sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah
2. Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar Upah kepada Pekerja/Buruh.
Upah merupakan komponen yang penting dan pokok dalam hubungan industrial. Adapun mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh, kita dapat merujuk pada UU No. 2 Tahun 2004 Perselisihan karena tidak dipenuhinya upah merupakan perselisihan hak sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 2 UU PPHI:
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Intisari Jawaban
Berdasarkan pertanyaan Saudara, dalam isi kadungan hadis di atas, jelas bahwa diwajibkan kepada para pemberi kerja untuk segera memberikan upah pekerja setelah pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya. Oleh sebab itu, kita tidak dibolehkan main-main dalam gaji atau upah, karenanya dikhawatirkan kita akan lalai dalam memberikan gaji atau upah kepada si pekerja.
Adapun terkait bagaimana langkah hukum yang dapat Saudara lakukan manakala upah saudara ditahan ialah dengan melakukan muswayarah terlebih dahulu dengan atasan Saudara terkait upah yang belum diberikan, Hal ini dinamakan penyelesaian perselisihan melalui bipartit. Perundingan ini pun harus dilaksanakan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.
Apabila perundingan bipartit ini gagal atau pengusaha menolak berunding, maka penyelesaian kemudian ditempuh melalui jalur tripartit yaitu mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.
Dalam hal perundingan di jalur tripartit masih tidak mencapai kesepakatan, maka Anda dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial. Terimakasih. Semoga bermanfaat. (*)