MAJALENGKA, fajarsatu – Jajaran Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengamankan penadah pencuri kacang kedelai, Kamis (10/9/2020).
Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah adanya laporan dari PT Surya Permata Abadi. Tersangka penadah bakal dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
“Pihak perusahaan mencurigai mobil ekspedisi (Milik PT Surya Permata Abadi) tujuan Anyer Cilegon-Bandung, keluar dari jalur tujuan saat dalam pantauan GPS,” Ungkap AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Kamis (17/9/2020).
Menurut Siswo, kronologis tertangkapnya penadah, berkat pantauan GPS Mobil ekspedisi tersebut berada di Jalan Buyut Nyata, Desa Sindangwasa, Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka.
Polisi langsung melakukan penyergapan ke lokasi atas petunjuk dari GPS tersebut. Ternyata benar bahwa mobil ekspedisi tersebut sedang terparkir di lokasi yang ditunjukkan oleh GPS.
“Polisi berhasil mendapatkan informasi, ada 35 ton kacang kedelai berhasil dijual kepada penadah berinisial A (53) oleh 5 komplotan pencuri berinisial DS (43), RO (46), OK (41) dan warga Tangerang serta warga Lampung berinisial Y dan E saat ini masuk dalam data pencarian orang karena melarikan diri.
Atas kejadian tersebut perusahaan harus menelan kerugian sebesar Rp 250 Juta dan mengakibatkan meninggalnya satu orang sopir mobil ekspedisi tersebut dan tersangka saat ini dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun,” ungkapnya. (gan)