MAJALENGKA, fajarsatu – Dalam rangka memutus mata rantai dan menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka, Polsek Dawuan Polres Majalengka melakukan razia bagi warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes), Selasa (29/9/2020).
Operasi Yustisi tersebut dipimpin Kapolsek Dawuan, AKP Wagino bersama Pamendal Kabag Ren, Kompol Cucu Supiar, Koramil Dawuan, Satpol PP, Dishub, BPBD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka.
Razia tersebut tidak untuk menindak para pengguna jalan yang tak mematuhi aturan lalu lintas, melainkan setiap orang yang terlihat tidak menggunakan masker diberhentikan untuk diberi arahan serta teguran.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 06 Tahun 2020 yang memberlakukan wajib mengunakan masker bagi setiap masyarakat yang keluar rumah,” terang Wagino.
Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Dawuan, AKP Wagino mengungkapkan, masih banyak warga yang melintasi jalan raya tepatnya di depan Balai Desa Mandapa dan sekitarnya tidak menggunakan masker.
Selain dilaksanakan secara stationer dilaksanakan juga secara mobiling blusukan dan himbauan dengan menggunakan pengeras suara toa langsung oleh Personel Polres Majalengka.
“Jadi kita langsung berikan berupa teguran serta arahan agar senantiasa disaat keluar dari rumah menggunakan masker serta memperlakukan hidup sehat dan menjaga kondisi tubuh agar tetap sehat,” katanya.
Wagino juga mengingatkan, bagi pengendara roda dua, pengendara roda empat dan pejalan kaki yang tidak memakai masker kami berikan tindakan baik tindakan sosial maupun tindakan fisik, yang bertujuan agar masyarakat jera dan tidak akan mengulangi hal yang sama. Paparnya.
“Dengan kegiatan tersebut guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di fase adaptasi kebiasaan baru di wilayah Kabupaten Majalengka khusus wilayah Kadipaten diharapkan masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan terutama penggunaan masker saat keluar rumah sehingga mampu mencegah penyebaran Covid-19,” tambahnya. (gan)