GEBANG, fajarsatu – Mantan Kuwu Gebang Kulon, Ahmad Sobirin alias Wiwing dilaporkan oleh Ikatan Wartawan Online (IWO) Cirebon ke Polresta Cirebon, terkait pelecehan profesi Jurnalis.
Pelaporan berawal, saat salah satu jurnalis online mengkonfirmasi kasus dugaan pelecehan seksual ke Ahmad Sobirin alias Wiwing yang dianggap sebagai tokoh masyarakat.
Namun, saat dikonfirmasi melalui selular, Wiwing mengeluarkan kata-kata kasar dan membawa profesi jurnalis.
Ketua IWO Cirebon, Muslimin mengatakan, sikap dan kata-kata yang ditunjukan mantan Kuwu Wiwing sangat menyinggung para jurnalis. Pasalnya, profesi jurnalis dilindungi Undang-undang.
“Awalnya kami tidak mau ikut campur, tapi saat mendengarkan rekaman percakapan kok kasar sekali, dan bawa-bawa profesi jurnalis, bahkan menyebutkan kata-kata kasar dan bahasa binatang juga disebut,” tuturnya Muslimin
Muslimin melanjutkan, pelaporan ke Polresta Cirebon sebagai bentuk solidaritas sesama profesi jurnalis dan agar tidak terjadi lagi dikemudian hari.
“Profesi jurnalis dilindungi Undang-undang, tidak bisa dilecehkan begitu saja. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak terjadi lagi dikemudian hari,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya menyerahkan proses hukum kepada penyidik Polresta Cirebon dan jurnalis yang tergabung dalam IWO akan mengawal kasus ini sampai tuntas. (irgun)