PLIMBON, fajarsatu – Jasa Raharja pastikan biaya perawatan korban kecelakaan di KM 177 Tol Cipali ditanggung sepenuhnya hingga kondisi seluruh korban membaik.
Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Barat, Hendri Afrizal mengatakan, sesuai ketentuan Undang-undang nomor 3 tahun 1964 tentang dana kecelakaan penumpang seluruhnya dijamin oleh Jasa Raharja.
“Untuk semua korban bus sudiro tunggal jaya yang mendapatkan musibah di KM 177 biaya pengobatan seluruh penumpang dijamin oleh jasa raharja,” kata Hendri saat diwawancari selepas menjenguk korban selamat kecelakaan di Rumah Sakit Mitra Plumbon Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Minggu (20/9/2020).
Dikatakannya, korban saat ini yang masih dirawat berjumlah 5 orang dan masih dilakukan perawatan lebih lanjut. Untuk sebagian korban lainnya yang sempat dilakukan perawatan sudah diperbolehkan pulang oleh dokter.
“Jumlah seluruh penumpang ada 36 orang, 14 orang luka berat, 3 orang luka ringan dan satu orang meninggal dunia. Korban yang masih dilakukan perawatan berjumlah 5 orang,” kata Hendri.
Masih kata Hendri, untuk korban yang masih dirawat sudah diberikan kepastian jaminan berupa garansi letter kepada pihak rumah sakit.
“Jadi Jasa Raharja menanggung biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta untuk korban yang masih dilakukan perawatan,” ujar Hendri.
Korban yang masih dilakukan perawatan, sambung Hendri, terdapat korban yang mengalami patah tulang dibagian tangan dan akan dilakukan tindakan operasi oleh tim dokter.
“Barusan kita sudah menjenguk korban yang masih dirawat, tim dokter juga akan menjalankan tindakan operasi karena mengalami patah tulang,” ujar Hendri.
Selain itu, untuk korban yang meninggal dunia atas nama Maryatun (26) asal Sragen, pihaknya, akan memberikan santunan kematian sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban. Dimana saat ini untuk jenazah masih berada di RSUD Arjawinangun Kabupaten Cirebon.
Data jumlah korban yang masih dilakukan perawatan sebanyak 5 orang sebagai berikut :
- Aziz Yusuf
- Ngadirin
- Andri
- Rama Prakoso
- (dave)