KEJAKSAN, fajarsatu – Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda didampingi pejabat utama Polres Cirebon Kota, anggota Kodim 0614 Kota Cirebon dan perwakilan Sat Pol PP Kota Cirebon melakukan launching mobil Tim Penindak Pelanggaran Protokol Covid-19 di halaman Mapolres Cirebon kota.
Menurut Syamsul, kendaraan tersebut nantinya akan digunakan oleh petugas gabungan terdiri dari Polisi, TNI dan Satpol PP untuk berpatroli dan menindak pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Lanjutnya, penyediaan mobil penindak pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 ini merupakan bagian dukungan Polres Cirebon Kota dalam upaya ikut menekan angka penyebaran Covid-19.
“Mobil tersebut akan berkeliling atau berpatroli mencari dan menindak masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon,” ungkapnya.
Dikatakan Syamsul, untuk proses penegakan hukumnya sama, pihaknya hanya membantu dengan kesiapan mobil penindakan agar mobilitas dan jangkauan patroli lebih luas.
Selanjutnya, petugas Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai dengan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 06 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19.
Kapolres menambahkan, operasi yustisi protokol kesehatan terutama soal penggunaan masker akan terus ditingkatkan.
Massa sosialisasi pendisiplinan protokol kesehatan sudah kita laksanakan, dan saat ini masuk masa penindakan pelanggar protokol kesehatan dilaksanakan secara tegas namun tetap dengan cara cara yang humanis.
“Kali ini masih upaya penyadaran, sesuai Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19” tegas Syamsu. (irgun)