LEMAHWUNGKUK, fajarsatu – Merespon warga Kelurahan Panjunan yang terganggu dengan polusi debu batubara, Komisi II DPRD Kota Cirebon menyambangi aktivitas bongkar muat batubara di Pelabuhan Cirebon, Rabu (16/9/2020).
Kunjungan yang langsung dipimpin Ketua Komisi II DPRD, Ir H Watid Sahriar ini diterima General Manager IPC Cirebon, Abdul Wahab. Kehadiran anggota dewan ke Pelabuhan Cirebon untuk mengetahui potensi pencemaran udara yang terbawa angin kencang hingga mengotori rumah penduduk.
Dalam keterangannya, General Manager Indonesia Port Corporation (IPC) Cirebon, Abdul Wahab mengatakan, SOP yang ada di Pelabuhan Cirebon saat ini merupakan rekomendasi DPRD Kota Cirebon periode 2015.
Menurutnya, dibanding dengan operasional pelabuhan dulu, penanganan bongkar muat batubara saat ini jauh lebih baik.
Wahab menungkapkan, selain akan memasang alat ukur kualitas udara, pihaknya juga akan memperketat aturan bagi pemilik kapal tongkang untuk menyediakan alat penyemprot air, agar debu batubara tidak terbawa angin kencang yang menimbulkan penurunan kualitas udara.
Pihaknya, kata dia, sudah mengarah kepada SOP yang disepakati sebelumnya. “Harapan kami ke depannya harus lebih baik lagi. Pemasangan alat ukur kualitas udara sudah disediakan, diharapkan bisa dipasang tahun ini,” katanya.
Sementara, dari kunjungan ke pelabhan bongkar muat batubara, Ketua Komisi II DPRD, H. Watid Sahriar mengatakan, hasil dari dialog bersama jajaran manajemen IPC Cirebon sebagai regulator pelabuhan, mereka berjanji memperbaiki sistem agar potensi pencemaran dari aktivitas bongkar muat batubara bisa ditangani.
Lanjut Watid, mereka berjanji terus melakukan perbaikan. Saya melihat secara umum, dibandingkan tiga tahun lalu, sudah ada peningkatan, walaupun memang kondisinya masih memprihatinkan apalagi jika ada angin kencang.
“Mereka juga berjanji memasang CCTV, serta alat monitor kualitas udara akan dipasang,” ujar Watid.
Anggota Komisi II lainnya, Agung Supirno mengatakan, pihak IPC Cirebon tidak banyak menjelaskan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara gamblang.
Padahal, tambahnya, SOP menjadi syarat menjalankan sistem aturan dengan benar di Pelabuhan Cirebon, termasuk regulasi menjalankan aktivitas menampung hingga mengirim batubara.
“Dulu ada jaring penangkap debu, sekarang sudah tidak aktif. Kemudian, truk batubara yang keluar masuk sudah jarang disemprot,” ungkapnya.
Dilihat secara fisik, kata Agung, potensi mencemari udara memang ada. karena mobil pengangkut batubara melebihi kapasitas dan masih ada gundukan. “SOP yang disampaikan belum sempurna,” tandas Agung. (irgun)