Pertanyaan:
Nama saya FF, saya memiliki suatu usaha yang sudah didaftarkan merek dagangnya selama 2 tahun, akan tetapi beberapa waktu lalu, ada yang menggunakan merek dan menjual produk yang sama di sosial media tanpa izin dan lisensi dari saya. Sebagai pemilik merek, saya merasa dirugikan.
Pertanyaan saya, langkah hukum apa yang bisa saya lakukan untuk menindaklanjuti kejadian tersebut?
Jawaban:
Baik, terimakasih untuk saudara FF atas pertanyaannya. Sebelum itu, izinkan kami untuk terlebih dahulu membahas terkait bagaimana merek dan hak atas merek dalam peraturan perundang-undangan.
Secara definitif, merek merupakan sebuah tanda yang melekat atau menempel pada suatu produk yang diperjualbelikan, dan biasanya berupa gambar yang terdapat berbentuk huruf, kata, angka, warna, serta kombinasi dari angka dengan warna.
Dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang dimaksud dengan merek ialah:
“Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa”
Merek juga merupakan unsur penting dalam sebuah usaha yang berfungsi sebagai penanda untuk membedakan barang atau jasa yang lain. Fungsi lainnya sebagai representasi atas reputasi produknya dan penghasil dari produk barang/jasa yang dimaksud.
Dengan merek, konsumen akan lebih mudah untuk mengingat suatu produk baik barang maupun jasa dan mengetahuinya secara spesifik. Selain itu, merek berfungsi juga sebagai alat promosi bagi produsen untuk menjajakan produknya dengan merek yang telah didaftarkan tersebut. Sebuah merek usaha yang semakin terkenal akan besar potensi untuk ditiru dan dibajak oleh orang lain tanpa izin atau lisensi.
Bagaimana Hak Atas Merek?
Sebagaimana yang tertera dalam Pasal 1 angka 5 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak atas merek merupakan:
“Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya”
Oleh karena itu, merek yang telah terdaftar akan mendapat perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Bagaimana Langkah Hukum Apabila Terjadi Pelanggaran Hak Merek?
Dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dijelaskan bahwa pemilik merek dapat melakukan 3 hal atau langkah hukum yaitu dengan pengaduan pidana, gugatan perdata atau alternatif penyelesaian sengketa. Berikut penjelasannya:
- Alternatif Penyelesaian Sengketa
Pemilik merek yang dilanggar mereknya dapat menggunakan cara alternatif penyelesaian sengketa seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak. Cara ini pun akan menguntungkan kedua belah pihak. Sebagai contoh, pemilik merek yang merasa dirugikan dapat menawarkan penggunaan mereknya secara sah kepada pelanggar merek dengan mekanisme lisensi merek. Apabila kedua pihak telah bernegosiasi dan menimbulkan kesepakatan tersebut maka, pelanggar bisa mendaftarkan merek yang sama dengan lisensi dari pemilik asli merek tersebut.
Cara alternatif ini termasuk ke dalam cara yang tidak memakan banyak waktu dan biaya. Namun, jika sudah menempuh cara ini tetapi tetap buntu atau tidak menemukan solusi, sebaiknya meneruskan pada jalur perdata ataupun pidana agar memberi efek jera bagi pelanggar merek dan dapat mengembalikan kerugian pemilik merek yang sah.
- Gugatan Perdata
Pasal 21 ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografis, berbunyi:
“Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam merek tersebut”.
Jadi, pelanggaran terhadap hak merek yang telah terdaftar dan digunakan oleh pihak lain tanpa seizin pemilik merek, dapat digugat di Pengadilan Niaga. Adapun gugatan yang diajukan dapat berupa tuntutan ganti rugi atau bisa juga permintaan penghentian kegiatan usaha pelanggar merek. Hal tersebut dapat dilakukan apabila pelanggar merek menggunakan merek yang mirip atau sama persis untuk barang atau jasa sejenis (di kelas yang sama). Selain pemilik merek terdaftar, gugatan juga dapat dilakukan oleh pemilik merek terkenal yang belum terdaftar.
- Pengaduan Pidana
Pemilik merek dapat menempuh jalur pidana apabila mereknya dilanggar, untuk ketentuan pidananya yaitu berupa delik aduan yang terdapat dalam Pasal 103 UU Merek. Artinya, pelanggaran merek tidak akan ditindak oleh penegak hukum tanpa adanya aduan dari pemilik merek. Terdapat dalam Pasal 100 UU Merek, bahwa pelanggaran merek yang sama persis dan berjenis sama dapat dipenjara maksimal 5 tahun serta denda maksimal 2 Milyar. Namun, untuk pelanggar merek yang barangnya mirip diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar.
Lain halnya jika pelanggar merek yang barangnya dapat mengakibatkan hal yang berbahaya seperti gangguan kesehatan, lingkungan bahkan kematian. Maka, jika terjadi hal tersebut, pelanggar merek bisa terjerat ancaman pidana yang lebih berat yaitu penjara selama 10 tahun (maksimal) dan denda sampai Rp 5 miliar.
Selain itu tidak hanya produsen, ancaman pidana juga berlaku untuk penjual merek tiruan. Bagi penjual merek hasil tiruan, baik berupa barang maupun jasa, dapat dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda sampai Rp 200 juta, ketentuan tersebut dalam Pasal 102 UU Merek.
Intisari Jawaban:
Apabila merek saudara ditiru ataupun dibajak oleh orang lain tanpa izin atau lisensi maka berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pemilik merek dapat melakukan 3 hal atau langkah hukum seperti alternatif penyelesaian sengketa, gugatan perdata atau pengaduan pidana. Namun, akan jauh lebih baik apabila Saudara menempuh upaya alternatif penyelesaian sengketa terlebih dahulu seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan lainnya.
Apabila upaya tersebut tidak berhasil, maka Saudara dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga berupa tuntutan ganti rugi atau bisa juga permintaan penghentian kegiatan usaha pelanggar merek. Apabila langkah perdata juga tidak berhasil, saudara dapat membuat delik aduan ke Kepolisian setempat.
Adapun untuk konsultasi hukum lebih lanjut, saudara dapat mendatangi kantor LPBHNU Kabupaten Cirebon yang berada di Jl. Pangeran Cakrabuana Komplek Ruko Taman Sumber Indah Blok. B No. 14 Desa Wanasaba Kidul, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Demikian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat. (*)