KEJAKSAN, fajarsatu – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon memberlakukan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) secara bergantian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Asisten Admintrasi Umum Setda Kota Cirebon, Agus Herdyana menjelaskan, Wali Kota Cirebon telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 443/SE.65-Orpad tertanggal 10 September 2020.
“Surat tersebut mengatur jadwal hari kerja, sehari WFO, sehari berikutnya WFH,” ungkap Agus melalui press release yang diterima fajarsatu.com, Sabtu (12/9/2020).
Lanjutnya, untuk pembagian jadwal kerja menurut Agus diserahkan ke kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing. Jadwal bergilir WFO dan WFH ini berlaku mulai Senin-Rabu (14-30/9/2020).
Dijelaskan Agus, surat edaran Wali Kota Cirebon tersebut merujuk pada surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 67 tahun 2020. Berdasarkan pemetaan zona risiko covid-19, Kota Cirebon berada pada zona risiko sedang.
Bagi daerah yang masuk zona risiko sedang kepala daerah selaku pembina kepegawaian bisa mengatur jumlah pegawai yang bekerja di kantor (WFO) sebanyak 50 persen di unit kerja masing-masing. Ini berarti dilakukan penjadwalan secara bergilir pegawai yang bekerja di kantor dan pegawai yang bekerja di rumah.
Dengan pengaturan secara bergilir diharapkan bisa mempercepat penurunan penyebaran Covid-19 dan menghindari terjadinya kluster perkantoran. (irgun)