MAJALENGKA, fajarsatu – Polres Majalengka berhasil menciduk komplotan pelaku pembobol baterai tower Indosat dan Tri terjadi di wilayah Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka pada Senin (21/09/2020) lalu.
Satu tersangka dengan barang bukti sudah diamnakan, sementera tiga tersangka asal Bekasi TH, YG dan MT, saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan saat konferensi pers, Jumat (25/09/2020).
Menurut Bismo, menara tower milik Tri dan Indosat menjadi sasaran pelaku yang diduga berjumlah empat orang. Dengan modus merusak kunci gembok pagar tower dan membobol tempat penyimpanan baterai, pelaku berhasil menggasak 4 buah baterai beserta seperangkat UBPP milik operator Tri dan 4 buah baterai serta 2 buah perangkat UBPP, 1 buah UMPT dan 6 buah SFP milik operator Indosat.
“Aksi pembobolan itu terungkap saat perwakilan PT Indosat dan PT H3i (Tri), Deni Ermawan selaku pengelola tower, melapor ke Polsek Banjaran,” terangnya.
Dikatakan lebih jauh, dari keterangan pelapor, ia mendapat informasi dari grup WA adanya gangguan teknis pada tower, lalu ia mengecek tower yang berada di Desa Cimeong. Lalu ia mengecek ke lokasi pintu gerbang tower sudah terbuka dan barang-barang di tempat penyimpanan baterai sudah tidak ada.
Atas kejadian tersebut ditaksir pihak perusahaan saat ini mengalami kerugian mencapai Rp 14,5 juta, masing-masing PT Indosat saat ini kira-kira mengalami kerugian Rp 10 juta dan PT H3i (Tri) mengalami kerugian Rp 4,5 juta.
Berselang beberapa hari usai pelaporan ke polisi, Sat Reskrim Polres Majalengka bersama Unit Reskrim Polsek Banjaran dan dibantu warga setempat berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial MA (29) di salah satu hutan yang berada di Kecamatan Banjaran. (gan)