KEJAKSAN, fajarsatu – DPRD Kota Cirebon menggelar Rapat Purna dalam Rangka Penandatangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2020 yang berlangsung di Ruang Griya Sawala, Jumat (18/9/2020).
Hadir dalan rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati didampingi Wakil Ketua, Fitria Pa,ungkaswati dan M. Handarujati Kalamullah serta anggota dewan Kota Cirebon.
Hadir pula dari pihak eksekutif, Wali Kota Cirebon, H. Nashrudin Azis, Wakil Wali Kota, Hj. Eti Herawati serta sejumlah kepala SKPD di lingkungan Kota Cirebon.
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2020 yang diprioritas anggaran berfokus pada penanganan kesehatan dan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah No. 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 169 disebutkan rancangan perubahan KUA PPAS disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat minggu pertama Agustus dalam anggaran. Selanjutnya, disepakati menjadi perubahan KUA PPAS di bulan kedua Agustus.
“Akan tetapi, sehubungan perubahan mekanisme pemeriksaan oleh BPK karena situasi pandemi Covid-19 ini, berdampak keterlambatan mundurnya waktu yang harus ditetapkan sebelumnya,” ujarnya saat memimpin jalannya rapat paripurna.
Sementara, Wali Kota Cirebon, H. Nashrudin Azis mengatakan, sejumlah kebijakan diambil dalam penyusunan perubahan Kebijakan Umum Anggaran- Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2020.
Warga Kota Cirebon terdampak Covid-19 juga tetap mendapat bantuan dari Pemkot Cirebon. “Sejumlah kebijakan pembiayaan daerah diambil dalam penetapan KUA-PPAS tahun 2020,” kata Azis.
Ia meenyebut, penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Giri Nata yang direfocusing untuk penggunaan dana penanggulangan Covid-19. Juga dilakukan pula pencatatan pembayaran atau hutang BLUD RSD Gunung Jati sesuai dengan rekomendasi dari BPK RI.
Selain itu, lanjut Azis, dilakukan pula efisiensi anggaran dari pembayaran hutang kepada pihak ketiga untuk pembayaran kegiatan yang dibiayai dari kegiatan daerah yang belum memiliki hukum tetap serta penyesuaian sisa lebih pembiayaan tahun anggaran sebelumnya, 2019 seperti hasil audit dari BPK RI.
Sebagai dampak dari pandemi Covid-19, kebijakan lainnya, yaitu kebijakan pendapatan juga diambil dalam penetapan KUA-PPAS tahun anggaran 2020. Yaitu pengurangan pajak daerah dan penghapusan sanksi administrasi denda pajak daerah.
“Ini juga sebagai bentuk tanggapan atas kondisi perekonomian yang terjadi saat ini,” ungkap Azis. Selanjutnya juga dilakukan koordinasi secara intensif dengan perangkat daerah pengelolaan pendapatan baik pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
“Ada pun pendapatan kita diproyeksikan sebesar Rp 1,6 triliun lebih atau turun sebesar Rp 80 miliar atau 4,56 persen dari APBD murni sebesar Rp 1,7 triliun lebih,” ungkap Azis.
Azis juga mengungkapkan, kebijakan belanja dalam KUA PPAS Tahun Anggaran 2020 juga memprioritaskan pada pelaksanaan program dan kegiatan penanganan pencegahan covid-19 serta pelaksanaan program dan kegiatan yang mendukung pencapaian visi dan misi RPJMD 2018-2023.
Ditambahkan Azis, untuk anggaran perubahan tahun ini pihaknya tetap memprioritaskan penanganan sebagai dampak dari pandemi covid-19 yang saat ini tengah terjadi.
“Sejumlah proyek fisik kita dorong untuk diselesaikan namun prioritas tetap untuk penanganan warga yang terdampak covid-19,” ungkap Azis. Terlebih belum diketahui sampai kapan pandemi ini akan berakhir. (irgun)