MAJALENGKA. fajarsatu – Unit Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelaku AS (28), seorang warga asal Kecamatan Leuwimunding, kini meringkuk di jeruji Mapolres Majalengka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pelaku diancam minimal 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
“Unit Sat Reskrim Polres Majalengka sudah mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial IN (17). Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah IN dikabarkan hilang selama satu minggu,” kata Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan saat digelar konferensi pers, di Mapolres Majalengka, Kamis (17/9/2020).
Menurut Siswo, pada mulanya orang tua korban mendapat informasi dari rekan tersangka bahwa anaknya itu sedang berada di Garut, kemudian dari Garut dibawa pulang ke Majalengka. Dari keterangan si anaknya dia pernah disetubuhi oleh tersangka.
“Tersangka berinisial AS ini adalah tetangga korban, selain tetangga bahkan kesehariannya pun AS sering main ke rumah korban. Malahan orang tua si korban ini sudah mengganggap anak terhadap si tersangka ini,” ungkap Siswo.
Lanjutnya, hasil dari pendalaman pihak kepolisian, modus tersangka ini tidak menggunakan ancaman namun tersangka memakai jurus bujuk rayu. “Si korban ini diiming-imingi akan dinikahi jika mau disetubuhi,” pungkasnya. (gan)