ARJAWINANGUN, fajarsatu – Dalam upaya peningkatan disiplin masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19, jajaran petugas Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon menyambangi Pasar Sandang Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangung, Kabupaten Cirebon, Senin (28/9/2020).
Pihaknya memasang spanduk “Ayo Pakai Masker” di beberapa titik di lokasi tersebut. Pamasangan tersebut karena di masa pandemi Covid-19 ini masih banyak warga yang mengabaikan dan tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak memakai masker saat berada di luar rumah.
Saat melaksanakan kegiatannya di desa binaannya, Polsek Arjawinangun melihat para pengunjung yang datang ke Pasar Sandang Tegalgubug tidak memakai masker pada saat berbelanja.
Oleh karena itu, guna mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih luas lagi, Bhabinkamtibmas Polsek Arjawinangun di Desa Tegalgubug, Bripka Makmud selalu memberikan himbauan 3M, yakni Menggunakan masker, Manecitangan dengan sabun dan Menjaga jaraka.
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya peningkatan disiplin masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid 19,” kata Bripka Makmud.
Terpsah, Kapolsek Arjawinangun Polresta Cirebon, AKP R. Nana Ruhiana mengatakan, maksud dan tujuan Bhabinkamtibmas Desa Tegalgubug memberikan himbauan 3M agar warga masyarakat yang belum mengenakan masker agar memakainya karena untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dengan memakai masker.
“Dengan memakai masker dapat melindungi diri kita dari Covid-19 yang sangat membahayakan bagi kita semuanya,” kata Kapolsek Arjawinangun.
Oleh karena itu, lanjutnya, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Arjawinangun dalam mencegah penyebarannya selalu memberikan himbauan yang bertujuan agar warga masyarkat tetap sehat dan terhindar dari Covid 19.
Selain di Pasar Sandang Tegalgubug, Polsek Arjawinangun juga kegiatan yang sama di pasar kambing Desa Jungjang yang berlangsung pukul 08.30 WIB,
Dikatakan Nana, Operasi Yustisi Penegakan Disiplin secara masiv dan berkelanjutan dalam rangka Pencegahan penyebaran Covid 19 di wilayah Kecamatan Arjawinangun terus dilakukan.
Kegiatan di pasar kambing Desa Jungjang tersebut dipimpin langsung Kapolsek Arjawinangun diikuti anggota Polsek Arjawinangun, serta unsur terkait. Di antaranya anggota Koramil Arjawinangun, Satpol PP Kecamatan Arjawinangun, pers kesehatan serta dari pemdes Jungjang.
Adapun hasil Operasi Penegakan Disiplin di antaranya berupa sanksi teguran 20 orang, sanksi sosial 15 orang, sanksi fisik 6 dan pembagian masker gratis untuk 150 orang.
Menurut Nana, kegiatan tersebut akan rutin dilakukan sehingga dengan demikian masyarakat tidak lagi mengabaikan protokol kesehatan.
“Kegiatan Pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin secara masiv dan berkelanjutan tersebut bertujuan agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dengan cara 3M, memakai masker,mencuci tangan dan menjaga jarak guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid19. Dengan dilaksanakan kegiatan tersebut di harapkan masyarakat akan tumbuh kesadaran akan patuhi protokol kesehatan guna mencegah Covid19,” pungkasnya (dan)