KEJAKSAN, fajarsatu – DPRD Kota Cirebon menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Banyak penyesuaian yang dilakukan, baik terhadap pos belanja maupun proyeksi pendapatan daerah.
Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon yang digelar di Ruang Griya Sawala, Jumat (25/9/2020) ini dipimpin Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati didampingi Wakil Ketua, Fitria Pamungkaswati dan M. Handarujati Kalamullah serta dihadiri anggota DPRD Kota Cirebon.
Sementara dari pihak eksekutif, hadir Wali Kota Cirebon, H. Nashrudin Azis, Sekda, H. Agus Mulyadi dan sejumlah kepala SKPD di lingkungan Pemkot Cirebon.
Rapat paripurna ini untuk pengesahan persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2020 dan penetapan rencana kerja (renja) DPRD Kota Cirebon tahun 2021. Selanjutnya, draf Perubahan APBD 2020 tersebut dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dievaluasi.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd mengatakan, sesuai ketentuan peraturan tata tertib DPRD, Raperda Perubahan APBD tahun 2020 yang telah disampaikan walikota kepada DPRD pada rapat paripurna, Selasa (22/9) lalu sudah disikapi melalui pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, serta sudah ditanggapi langsung oleh walikota.
Affiati mengatakan, kendati proses pembahasan dalam waktu singkat, raperda tersebut sudah selesai dibahas bersama oleh Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasil pembahasan tersebut telah dilaporkan melalui rapat paripurna untuk mendapat persetujuan dari DPRD.
“Setelah disetujui bersama melalui rapat paripurna hari ini, sesuai Pasal 322 UU Nomor 23/2014, sebelum ditetapkan oleh walikota, draf Perubahan APBD tahun 2020 akan terlebih dulu disampaikan ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi,” ujar Affiati saat memimpin jalannya rapat.
Sementara itu, laporan tentang Perubahan APBD tahun 2020 disampaikan Anggota Banggar DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya SFilI MSi. Dalam sambutannya, Imam menyampaikan, pada Perubahan APBD tahun 2020 ini Banggar menghendaki adanya peningkatan pendapatan daerah yang cukup tinggi. Khususnya dari sektor pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut analis Banggar, walaupun di tengah kondisi pandemi Covid-19, namun Perubahan APBD tetap didasarkan pada perkiraan yang rasional terukur, memiliki kepastian dan ada dasar hukum penerimaan.
“Setelah kami lakukan pembahasan intensif, baik internal maupun klarifikasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Banggar bersepakat Raperda Perubahan APBD 2020 ini untuk diparipurnakan hari ini,” kata Imam.
Saat rapat paripurna berlangsung, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos menyampaikan laporan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Cirebon tentang rencana kerja DPRD tahun 2021.
“Rencana kerja DPRD yang sudah ditetapkan selanjutnya akan menjadi pedoman bagi Sekretariat DPRD Kota Cirebon untuk memfasilitasi seluruh kegiatan DPRD untuk bersama-sama menjalankan roda pemerintahan bersama eksekutif,” katanya. (irgun)