MAJALENGKA, fajarsatu – Sesuai ketentuan Pasal 317 Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta ketentuan Pasal 172 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
Prinsip dasar penyampaian rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD Majalengka guna menampung perubahan asumsi dasar baik pendapat, belanja maupun pembiayaan akibat terjadinya perubahan asumsi makro ekonomi Nasional, Regional dan Daerah.
Bupati Majalengka, Karna Sobahi menyampaikan hal itu dalam rapat paripurna DPRD Majalengka tentang persetujuan bersama Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2020 dan Raperda tentang RDTR Kawasan Perkotaan Kertajati-Jatitujuh tahun 2020-2024, di Gedung Bhineka Sawala DPRD Kabupaten Majalengka, Senin(28/9/2020).
“Secara Normatif, rancangan APBD perubahan Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan Kepala Daerah lalu kemudian dibahas DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama,” katanya.
Anggota DPRD Majalengka dari Fraksi PKB Suheri, sangat mendukung pengajuan Raperda RDTR Kawasan Perkotaan Kertajati-Jatitujuh dalam rangka menciptakan suasana nyaman dan menarik investor datang ke Majalengka.
“DPRD Kabupaten Majalengka telah menggodok Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang. Perda RDTR sendiri dibuat sebagai wujud akselerasi pembangunan perekonomian Majalengka yang masuk dalam wilayah Segitiga Rebana yang menjadi prioritas program pemerintah pusat,” sebut Suheri.
Menurut Suheri yang juga Ketua Pansus Perda RDTR menyampaikan, terkait Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (PERDA RDTR) saat ini akan mengacu kepada basis Online System Submission (OSS).
Pasalnya, kata dia, hal itu dalam rangka program percepatan untuk menarik investor, seperti yang sudah diatur oleh pemerintah pusat dimana Kabupaten Majalengka terpilih dari 57 Kabupaten Kota di Indonesia yang menjadi prioritas utama dalam akselerasi pembangunan perekonomian nasional. (gan)