MAJALENGKA, fajarsatu – Polres Majalengka kembali mengamankan 773 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (19/9/2020).
Operasi pemberantasan miras terus dilakukan di wilayah hukum Polres Majalengka guna menjaga situasi tetap kondusif. Ratusan botol miras pabrikan tersebut diamankan dari periode 1 Juli hingga 16 September 2020.
Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, operasi terhadap peredaran miras dimaksudkan untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman karena tidak dipungkiri akibat Miras dapat menyebabkan tindak kejahatan lainnya.
Bismon menyebutkan, Sat Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan miras berbagai merk sebanyak 623 Botol, Ciu 86 Liter dan Polsek Jajaran berhasil mengamankan Miras berbagai merk sebanyak 150 Botol Jenis minuman beralkohol berupa Anggur Kolesom, Anggur Merah, Asoka, Bir putih, Tuak 1 Botol dan Ciu sebanyak 1 Botol.
“Barang bukti sudah kita diamankan di Mako Polres Majalengka,” pungkasnya. (gan)