MAJALENGKA, fajarsatu – Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi menyambut baik ditetapkannya persetujuan tiga raperda dan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Majalengka terhadap tiga raperda.
Ketiga raperda tersebut yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Perubahan atas Perda No.1 Tahun 2018 tentang Pepenyertaan Modal PDAM Majalengka dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, dalam sidang paripurna DPRD Majalengka yang dipimpin Ketua DPRD Majalengka H. Edy Anas Djunaedi, di Gedung Bhineka Yudha Sawala DPRD Majalengka, Senin (12/10/2020).
Terkait Perda Penyelenggaraan Pendidikan, Karna mengatakan, dalam pelaksanaan otonomi daerah pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah sehingga pemerintah daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyeenggaraan dan atau pengelolaan yang ada di daerah.
“Dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda merupakan hal yang sangat penting sebagai pendukung dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah. Diharapkan menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan serta meningkatkan daya guna dan hasil guna sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Majalengka,” tandasnya.
Menurut Karna, tujuan dari diselenggarakannya pendidikan yaitu mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, literat, cakap, kritis, keatif, komunikatif, mandiri, dan kolaboratif, juga mampu bersaing pada taraf nasional dan internasional serta menjadi warga masyarakat nasional dan global yang demokratif, dan bertanggung jawab dapat terwujud. (gan)