MAJALENGKA, fajarsatu – Semua layanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Majalengka tidak dipungut biasya alias gratis, seperti pembuatan e-KTP, KIA, Kartu Keluarga, Pindah Datang, Akta kelahiran (kecuali yang didaftarkan sudah lebih dari 60 hari kelahiran, terkena biaya administrasi seperti undang undang yang berlaku), layanan akta kematian dan adimistrasi lainnya adalah gratis. Jika ada petugas yang memungut mohon dilaporankan ke Disdukcapil.
Keterangan tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil Majalengka, Tatang Rahmat di kantornya, Selasa (13/10/2020).
Menurut Tatang, seluruh pelayanan administrasi kependudukan Disdukcapil Majalengka tidak dipungut biaya alias gratis. Ia juga sudah mengingatkan petugas pelayanan agar jangan sekali kali menarik biaya dari masyarakat.
“Tidak dipungut biaya. Semua layanan Disdukcapil Majalengka gratis. Adapun jika di luar misalkan ada pihak yang lain yang menggunakan jasa perorangan memungut biaya itu di luar pantauan kami, dan itu adanya kesepakatan bagi penguna jasa dengan keikhlasan, ” tegas Tatang.
Tetapi, tambah dia, pihaknya juga sudah mengingatkan jangan sampai menjual nama Disdukcapil karena semua layanan di Disdukcapil adalah gratis, tidak dipungut biaya.
Ia meminta masyarakat melapor jika ada petugas Disdukcapil memungut biaya adminduk kepada masyarakat.
“Kalau kemudian ada petugas pelayanan adminduk yang memungut biaya atas jasa pelayanan dokumen kependudukan, masyarakat diminta segera melapor ke kami supaya petugas yang bersangkutan bisa segera ditindak tegas. Karena kita juga sudah membuat aturan jika PHL maka sangsinya akan dirumahkan, sedangkan bagi PNS ada sangsi lain, ” tuturnya.
Seperti diketahui bahwa di tengah pandemi Covid-19 ini, layanan adminduk Disdukcapil Majalengka berjalan normal dengan batasan kuota pendaftar pada setiap harinya.
“Kalau sebelumnya kita bisa lakukan layanan adminduk sebanyak 500 pendaftar, namun kali ini kita batasi sebanyak 150 pendaftar untuk layanan pencetakan e-KTP, KK 100 pendaftar, Akta Kelahiran 100 pendaftar serta pindah datang 50 pendaftar dengan ketentuan dalam satu jam hanya melayani 25 orang pendaftar. Hal ini guna menghindari kerumunan dan agar adanya jaga jarak, ” terang Tatang. (gan)