KEJAKSAN, fajarsatu – Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon menyepakati bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2021, Jumat (9/10/2020).
Kesepakatan KUA-PPAS tahun 2021 tersebut ditandatangani wali kota dan pimpinan DPRD. Selanjutnya, KUA-PPAS tersebut akan dijadikan pedoman dalam menyusun Rapat Kerja Anggaran (RKA) oleh SKPD.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd menyampaikan, penandatanganan KUA-PPAS tahun 2021 ini sudah melalui proses pembahasan. Dari mulai penyampaian kepala daerah kepada DPRD, pembahasan oleh komisi-komisi, Banggar dan TAPD, serta pemandangan umum dari semua fraksi DPRD, hingga jawaban walikota atas pemandangan umum seluruh fraksi.
“Semua proses sudah dilalui. Setelah KUA-PPAS 2021 ini ditandatangani kepala daerah bersama DPRD, selanjutnya akan dijadikan pedoman bagi SKPD untuk menyusun program pemerintahan,” ujar Affiati saat memimpin jalannya rapat paripurna di Griya Sawala gedung DPRD.
Sementara itu, Wali Kota Cirebon, H. Nashrudin Azis menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas persetujuan KUA-PPAS tahun 2021. Dalam pidatonya, Azis menyampaikan bahwa KUA-PPAS merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang disusun dalam rangka proses perencanaan penganggaran pada pada tahun 2021.
Menurutnya, dinamika pembangunan daerah berikut dengan hasil capaian yang terus diakselerasi, maka penyusunan KUA-PPAS tahun 2021 memeprhatikan proyeksi kondisi perekonomian daerah yang tidak lepas dari kondisi ekonomi global dan nasional.
“Sejak awal hingga triwulan pertama tahun 2020, hampir seluruh negara, termasuk Indonesia sedang berjuang menghadapi pandemi Covid-19. Kondisi ini mengganggu kondisi ekonomi, tak terkecuali Kota Cirebon,” katanya. (irgun)