KEJAKSAN, fajarsatu – Rapat kerja Komisi I DPRD Kota Cirebon dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) membahas pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Kamis (15/10/2020).
Dalam rapat yang berlangsung di Griya Sawala gedung DPRD tersebut, Komisi I berharap tenaga honorer K2 diprioritaskan pada proyeksi pengangkatan P3K selanjutnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya menjelaskan, tenaga honorer K2 yang sudah mengikuti seleksi P3K pada 2019 lalu sudah disahkan dan diterbitkan surat keputusan (SK). Dari jumlah 244 orang honorer K2 sudah berkurang karena ada yang sudah lulus seleksi tes CPNS dan P3K.
Dengan begitu, menurut Imam, tenaga honorer K2 yang masih belum menjadi P3K maupun PNS, perlu diperhatikan agar diproyeksikan untuk pengangkatan P3K selanjutnya.
“Dari jumlah 244 oranh honorer K2, sebagian sudah masuk seleksi CPNS, sebagian lagi sudah masuk P3K. Jadi tinggal sedikit lagi jumlahnya. Kami berharap mereka bisa terakomodir sebagai jasa pengabdian mereka yang sudah berkerja kepada pemerintah daerah,” ujar Imam usai memimpin jalannya rapat.
Imam menjelaskan, sampai saat ini belum ada payung hukum bagi perangkat daerah untuk mengangkat tenaga honorer. Maka rekrutmen CPNS dan P3K masih menjadi kewenangan kebijakan pemerintah pusat.
“Semua ini pegawai dari pusat semua. Pemda hanya menyampaikan formasi kebutuhan pegawai untuk disampaikan kepada BKN,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPPD Kota Cirebon, Anwar Sanusi menjelaskan, proses pengangkatan P3K menunggu kepastian kuota formasi dari pemerintah pusat. Ketika formasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sudah keluar, maka pemerintah daerah bisa mengusulkan jumlah kebutuhan untuk mengangkat atau mengisi kuota P3K di perangkat daerah. Sejauh ini tercatat kekurangan PNS di Kota Cirebon berjumlah 1.234 orang.
“Pengangkatan dari P3K menjadi PNS tidak bisa, karena beda jalur. Seleksi P3K sama seperti tes CPNS, yaitu berbasis CAT. Akan tetapi tidak dibatasi usia. Siapa pun bisa mendaftar. Sementara pengangkatan honorer K2 atau guru hanya bisa P3K, tidak CPNS,” katanya. (irgun)