KEJAKSAN, fajarsatu – DPRD Kota Cirebon menggelar dengar pendapat terkait aktivitas bongkar muat batubara yang berakibat polusi debu yang dikeluhkan warga Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Dengar pendapat itu berlangsung di ruang Griya Sawala DPRD, Kamis (22/10/2020) dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati dan sejumlah anggota dewan Komisi I dan III.
DPRD Kota Cirebon mengajak dan menerima aspirasi Karang Taruna Kelurahan Lemahwungkuk. Untuk mengklarifikasi masalah, rapat tersebut juga dihadiri pimpinan PT Pelindo II/IPC Cirebon, pimpinan KSOP Cirebon.
Rapat ini menghasilkan rekomendasi DPRD berupa beberapa poin kepada KSOP dan IPC Cirebon, di antaranya wajib melaksanakan Standard Operating Procedure (SOP) dengan benar.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Paungkaswati menjelaskan, hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi I DPRD menemukan sejumlah SOP yang dilanggar, salah satunya petugas penyemprot truk batubara hanya satu orang, hingga muatan batubara melebihi kapasitas muat truk.
“Petugas penyemprot itu harusnya empat sampai lima orang, tapi temuan di lapangan hanya ada satu orang. Pertemuan dengan sejumlah pihak terkait hari ini diharapkan bisa ada mufakat,” ujarnya usai rapat.
Karang Taruna Kelurahan Lemahwungkuk juga menginginkan polemik pencemaran udara akibat bongkar muat batubara diselesaikan dengan membuat pansus di DPRD. Akan tetapi, usulan tersebut akan dikaji terlebih dahulu seberapa besar urgensinya.
Persoalan lain yang mengemuka saat rapat yaitu masalah kompensasi dan tanggung jawab sosial perusahaan yang dianggap tidak menyentuh ke seluruh warga sekitar pelabuhan.
“Yang saya dengar, warga tidak mendapat kompensasi atau CSR. CSR juga belum menyentuh ke kesehatan masyarakat sekitar. Katanya CSR kepada warga hanya berupa lapangan voli, itupun hanya di Kelurahan Panjunan,” terangnya.
Sementara perwakilan dari IPC Cirebon enggan memberikan komentar secara gamblang perihal polemik aktivitas bongkar muat batubara yang dikeluhkan warga sekitar pelabuhan. Mereka merespons bahwa semua keluhan dan rekomendasi dari DPRD dan masyarakat akan disampaikan kepada pimpinan di IPC Cirebon. (irgun)