MAJALENGKA, fajarsatu – DPRD Kabupaten Majalengka menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2021, di Gedung Bhineka Yudha Sawala DPRD Majalengka, Senin (26/10/2020).
Bupati Majalengka Karna Sobahi didampingi Sekretaris Daerah Eman Suherman menghadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2021.
Pada kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan bahwa penyusunan KUA dan PPAS APBD merupakan manifestasi dari kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 89 dan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Secara normatif, KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2021 disampaikan oleh Kepala Daerah dibahas dengan DPRD untuk memperoleh kesepakatan bersama. Sebelum memperoleh kesepakatan bersama, KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2021 telah dibahas secara komprehensif antara Badan Anggaran Dewan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” terangnya.
Dalam hal tersebut, secara umum telah disepakati bersama yaitu Pendapatan Daerah tahun anggaran 2021, Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Defisit Anggaran dan Pembiayaan Netto. Kesepakatan bersama tersebut akan menjadi dasar Pemerintah Daerah untuk menyampaikan rancangan APBD tahun anggaran 2021. (gan)