KEJAKSAN, fajarsatu – Dari empat rencana peraturan daeran (raperda) yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, yang paling menarik ada dua raperda.
Pertama, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon dan kedua Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No. 12 tentang Penambahan Pernyertaan Modal Pemerintahan Kota Cirebon kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Cirebon, H. Nashrudin Azis usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Dalam Rangka Laporan dan Penetapan Keputusan DPRD Kota Cirebon, Penyampaian Beberapa Raperda dan Penarikan Raperda yang berlangsung di Ruang Utama Griya Sawala, Kamis (1/10/2020).
Azis menjelaskan, Raperda Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) ini sudah melalui kajian yang hasilnya Pemerintah Daerah Kota Cirebon memerlukan adanya sejumlah perubahan di tingkat dinas agar lebih efektif dalam menjalankan tugas sehingga bisa lebih produktif untuk kepentingan pembangunan masyarakat Kota Cirebon.
“Diantaranya dinas yang akan ingin kami pisahkan adalah Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) dimana kepemudaan dan olahraganya akan dipisahkan, karena olahraga dan pemuda perlu penanganan yang lebih khusus,” katanya.
Pemisahaan ini, lanjut dia, agar olahraga dan pemuda Kota Cirebon lebih produktif memberikan sumbangan terhadap pembangunan Kota Cirebon.
“Selain itu ada beberapa lainnya yang akan dipisahkan atau dinaikan seperti badan dan kantor,” ungkap Azis.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, H. Agus Mulyadi menambahkan, ada empat katagori perubahan, yang pertama pemisahan dinas dari satu menjadi dua, yakni DKOP menjadi Dinas Pemuda dan Olahraga dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
“Kedua, penyesuaian urusan di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) yang selama ini mengurusi tiga urusan pemerintahan nanti cukup dua saja, yakni Dinas Sosial Pembedayaan Masyarakat,” kata Agus.
Sedangkan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan digabungkan dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB). DPPKB itu hanya melaksanakan satu urusan jadi akan ditambhakan Pemberdayaan Perampuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang akan disingkat menjadi DPPKBP3A.
“Ketiga adalah peningkatan yang saat ini masih jadi kantor, antara lain Kantor Kesbangpol menjadi Badan Kesbangpol setingkat eselon II. Kemudian KBBD menjadi Badan setingkat eselon III,” terangnya.
Keempat, kata Agus, perubahan nomenklatur yakni Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Sedngkan Badan Keuangan Daerah (BKD) menjadi Badan Pengelolaan Keungan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Kelima, masih kata Agus, perubahan jabatan direktur rumah sakit dari fungsional menjadi strutural setingkat dengan jabatan tinggi pratama eselon IIB, tapi masih tetap menjadi UPT. “Jadi direktur rumah sakit menjadi eselon IIB lagi,” pungkas Agus. (irgun)