MAJALENGKA, fajarsatu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka kembali menyita uang tunai sebesar Rp 70 juta dalam lanjutan kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU).
Kepala Kejari Majalengka, H Dede Sutisna, SH mengatakan, tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) untuk yang kelima kalinya kembali menyita uang senilai Rp 70 juta dari kasus dugaan korupsi di salah satu perusahaan milik Pemkab Majalengka.
“Total uang tunai yang berhasil disita dalam perkara ini sebesar Rp.657.750.000. Uang sitaan ini langsung kami setorkan di rekening penitipan Bank Mandiri RPL 147 PDT Kejari Majalengka 134 00 383838 80,” terang Kajari, Jumat (23/10/2020).
Menurut dia, pihak penyidik hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan kasus dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk menelusuri lebih dalam untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini.
“Dengan adanya pengembalian ini, kami masih menunggu itikad baik orang-orang yang menerima aliran dari PD SMU,” katanya.
Sambil terus melakukan penyidikan, lanjut dia, pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian Negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun inspektorat Pemkab Majalengka.
Pihaknya berharap dengan adanya penegakan kasus dugaan korupsi ini,menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama PDSMU agar benar-benar dalam menjalankan maupun mengelola BUMD sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Seharusnya dengan adanya BUMD itu dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Majalengka, bukan malah melanggar hukum dengan mengeruk keuntungan demi kepentingan pribadi maupun kelompoknya,” tegas dia.
Kasi Pidsus, Guntoro Janjang S menambahkan, penyelamatan uang negara tersebut diperoleh dari salah seorang saksi berinsial A yang pernah dilakukan pemanggilan sebelumnya oleh pihak Kejari.
“Hingga saat ini belum ada tersangka baru dalam kasus ini. Namun kami tidak memungkiri jika nanti akan ada tersangka baru, bila dalam pemeriksaan ditemukan fakta-fakta baru adanya penyelewangan,” ucapnya.
Dia menambahkan, selama proses pengembangan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan korupsi ini akan terus mendalami kasus ini. Untuk saat ini baru mantan Dirut PDSMU yang menjadi tersangka.
“Kalau tersangka saat ini, akan dijerat pasal 2 dan pasal 3 serta Pasal 9, UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” pungkasnya. (gan)