Minggu, 17 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Kasus Korupsi PD SMU, Kejari Kembali Sita Uang Tunai Rp 70 Juta

Admin
23/10/2020 14:37
in Majalengka
0
Kasus Korupsi PD SMU, Kejari Kembali Sita Uang Tunai Rp 70 Juta
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

MAJALENGKA, fajarsatu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka kembali menyita uang tunai sebesar Rp 70 juta dalam lanjutan kasus dugaan korupsi di tubuh  Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU).

Kepala Kejari Majalengka, H Dede Sutisna, SH mengatakan, tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) untuk yang kelima kalinya kembali menyita uang senilai Rp 70 juta dari kasus dugaan korupsi di salah satu perusahaan milik Pemkab Majalengka.

“Total uang tunai yang berhasil disita dalam perkara ini sebesar Rp.657.750.000. Uang sitaan ini langsung kami setorkan di rekening penitipan Bank Mandiri RPL 147 PDT Kejari Majalengka 134 00 383838 80,” terang Kajari, Jumat (23/10/2020).

Menurut dia, pihak penyidik hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan kasus dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk menelusuri lebih dalam untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini.

“Dengan adanya pengembalian ini, kami masih menunggu itikad baik orang-orang yang menerima aliran dari PD SMU,” katanya.

Bacajuga

Peringati HBP ke-60, UPT Pemasyarakatan se-Ciayumajakuning Tabur Bunga di TMP Sawala

Baznas Majalengka Serahkan Bantuan Rutilahu

Besaran Zakat Fitrah 2024 di Majalengka Naik Jadi 2,7 Kg Beras Sebelumnya 2,5 Kg

Sambil terus melakukan penyidikan, lanjut dia, pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian Negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun inspektorat Pemkab Majalengka.

Pihaknya berharap dengan adanya penegakan kasus dugaan korupsi ini,menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama PDSMU agar benar-benar dalam menjalankan maupun mengelola BUMD sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Seharusnya dengan adanya BUMD itu dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Majalengka, bukan malah melanggar hukum dengan mengeruk keuntungan demi kepentingan pribadi maupun kelompoknya,” tegas dia.

Kasi Pidsus, Guntoro Janjang S menambahkan, penyelamatan uang negara tersebut diperoleh dari salah seorang saksi berinsial A yang pernah dilakukan pemanggilan sebelumnya oleh pihak Kejari.

“Hingga saat ini belum ada tersangka baru dalam kasus ini. Namun kami tidak memungkiri jika nanti akan ada tersangka baru, bila dalam pemeriksaan ditemukan fakta-fakta baru adanya penyelewangan,” ucapnya.

Dia menambahkan, selama proses pengembangan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan korupsi ini akan terus mendalami kasus ini. Untuk saat ini baru mantan Dirut PDSMU yang menjadi tersangka.

“Kalau tersangka saat ini, akan dijerat pasal 2 dan pasal 3 serta Pasal 9, UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” pungkasnya. (gan)

Tags: Kabupaten MajalengkaKasusKejariKorupsiPD SMUSitaUang Tunai

Related Post

Majalengka

USKM Siap Kolaborasi Wujudkan Program Satu Desa Satu Sarjana

Admin
13/08/2025 11:04
Majalengka

OJK Cirebon Luncurkan Program Desa Ekosistem Keuangan Inklusif di Gunung Kuning Majalengka

Admin
11/08/2025 17:55
Majalengka

6 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Majalengka dikukuhkan

Admin
06/08/2025 15:10
Kerja Sama Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon dan Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
Majalengka

Komitmen Perbaiki Sekolah, Pemkab dan Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Meubelair ke SDN Trajaya III

Admin
06/08/2025 14:20
Gandeng Industri, Pemkab Majalengka Percepat Pembangunan Jalan Lewat Program PJBI
Majalengka

Bupati H Eman Suherman Tinjau Pembangunan Ruas Jalan.Majalengka – Dawuan

Admin
05/08/2025 21:15
Majalengka

OJK Cirebon Kick-Off Hari Indonesia Menabung 2025 di Majalengka, Dorong Generasi Cerdas Finansial

Admin
17/07/2025 22:05
Majalengka

DPD Nasdem Majalengka 2025-2029 Resmi Dikukuhkan

Admin
24/06/2025 12:36
Pentingnya Pendidikan Politik
Majalengka

Ujang Bey Tekankan Pentingnya Pendidikan Politik

Admin
24/06/2025 06:35

Populer

  • Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Acara Table Tennis Championship, Menteri Nusron Sampaikan Semangat Kesetaraan Atlet Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Cirebon Luncurkan Program Desa Ekosistem Keuangan Inklusif di Gunung Kuning Majalengka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website