MAJALENGKA, fajarsatu – Kejaksaan Negeri Majalengka telah menyita hasil uang korupsi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU) sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana usaha di PD SMU tahun 2014-2019 yang diduga dilakukan oleh J selaku penanggung jawab pada waktu itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka Dede Sutisna memaparkan hal itu, di kantornya, kemarin Rabu (7/10/2020).
Menurut Dede, uang tersebut diterima dari seseorang berinisial MR yang juga merupakan saksi dalam perkara ini. Untuk penyitaan barang bukti telah dititipkan ke rekening Bank Mandiri RPL 147 PDT Kejari Majalengka 134 00 383838 80.
Kasie Pidsus Guntoro Janjang menambahkan, kepada para penerima aliran dana dari PD SMU agar segera mengembalikan kepada penyidik tindak pidana khusus. Sebelum jaksa penyidik mengambil tindakan tegas dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru baik dari direksi maupun dari dewan pengawas.
“Untuk audit penghitungan kerugian negara sudah berjalan yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Hasil penyidikan sebelumnya telah menyita senilai Rp. 87 juta, jadi total uang yang disita Rp. 587 juta,” terangnya.
Disebutkannya, pemeriksaan terhadap saksi terus berlanjut, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan saksi dengan atas nama LS selaku Kepala BKAD Kabupaten Majalengka.
“Semoga kasus ini cepat selesai, mohon doa dari masyarakat Majalengka,” katanya. (gan)
Hasil korupsi yang mengakibatkan kerugian negara telah di selamatkan oleh Kejari Majalengka,”ujar Dede Sutisna, Kejari Majalengka.
Kejaksaan Negri (Kejari) Majalengka, Jawa Barat, menyita hasil uang korupsi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU) sebesar Rp 500 juta.
“Hasil korupsi yang mengakibatkan kerugian negara telah di selamatkan oleh Kejari Majalengka,”ujar Dede Sutisna, Kejari Majalengka.
Uang tersebut kata Kejari, merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana usaha di PD SMU tahun 2014 – 2019 yang diduga dilakukan oleh Junaidi (62) bin Ahmad (alm) selaku penanggung jawab pada waktu itu.
“Jadi uang tersebut diterima dari seseorang berinisial MR yang juga merupakan saksi dalam perkara ini, untuk penyitaan barang bukti telah dititipkan ke rekening Bank Mandiri RPL 147 PDT Kejari Majalengka 134 00 383838 80,” ungkapnya.
Kajari didampingi Kasie Pidsus Guntoro Janjang menegaskan kepada para penerima yang menerima aliran dana dari PD SMU agar segera mengembalikan kepada penyidik tindak pidana khusus.
“Sebelum jaksa penyidik mengambil tindakan tegas dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru baik dari direksi maupun dari dewan pengawas,” tuturnya.
Diakhir Kajari menjelaskan sekaligus berharap, untuk audit penghitungan kerugian negara sudah berjalan yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Hasil penyidikan sebelumnya telah menyita senilai Rp. 87 juta, jadi total uang yang disita Rp. 587 juta.
“Pemeriksaan terhadap saksi terus berlanjut, hari ini saksi dengan atas nama Lalan Suherlan selaku Kepala BKAD Kabupaten Majalengka. Semoga kasus ini cepat selesai, mohon doa dari masyarakat Majalengka,” tutupnya. (gan)