MAJALENGKA, fajarsatu – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka Dede Sutisna Kasie Pidsus Guntoro Janjang, terus menyelidiki pengembangan kasus korupsi di tubuh perusahaan daerah yakni perusahaan daerah Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU).
Setelah menetapkan satu tersangka J, selaku penanggungjawab perusahaan tersebut, Kejari Majalengka tidak menutup kemungkinan menemukan tersangka lainnya.
Hal itu diungkapkan Kasie Pidsus Guntoro Janjang, ketika ditemui di kantornya, Kamis (15/10/2020).
Menurut Guntoro, untuk audit penghitungan kerugian negara sudah berjalan yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Hasil penyidikan sebelumnya telah menyita senilai Rp 87 juta, jadi total uang yang disita Rp 587 juta.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Majalengka telah menyita hasil uang korupsi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU) sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana usaha di PD SMU tahun 2014-2019 yang diduga dilakukan oleh J selaku penanggung jawab pada waktu itu.
“Uang tersebut diterima dari seseorang berinisial MR yang juga merupakan saksi dalam perkara ini. Untuk penyitaan barang bukti telah dititipkan ke rekening Bank Mandiri RPL 147 PDT Kejari Majalengka 134 00 383838 80,” ungkap Kasie Pidsus Guntoro Janjang. (gan)