Kamis, 10 Juli 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Lanjutan Sidang Perceraian, Razman: Permintaan Fifi Sulit untuk Dikabulkan

Admin
21/10/2020 17:13
in Cirebon
0
Lanjutan Sidang Perceraian, Razman: Permintaan Fifi Sulit untuk Dikabulkan

Kuasa Hukum IE, Razman Arif Nasution. (Foto: Irgun)

Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

KEDAWUNG, fajarsatu – Sidang lanjutan kasus perceraian seorang pengusaha IE dan Fifi Sopiah di Pengadilan Agama (PA) Sumber, Kabupaten Cirebon terus berlanjut dengan agenda mediasi.

Proses mediasi kedua belah pihak berlangsung alot dan akan dilanjutkan pada persidangan minggu pertama November 2020 mendatang.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum IE, Razman Arif Nasution dihadapam awak media dalam konferensi pers di Hotel Aston Cirebon, Jalan Brigjend Dharsono By Pass, Kelurahan Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Rabu (21/10/2020).

Mediasi berlangsung alot, lanjut Razman, karena pihak Fifi yang dikenal di Kota Cirebon sebagai “Bundae Isun” ini meminta harta gono gini yang begitu banyak. Sementara IE keberatan dengan permintaan tersebut.

Menurut Razman, permintaan Fifi tidak beralasan karena yang menjadi dasar adanya gugatan perceraian di Pengadilan Agama adalah buku nikah. Sementara, keaslian buku nikah masih dalam proses hukum di PTUN Bandung dan masih menunggu hasilnya.

Bacajuga

Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Dipertanyakan Kuasa Hukum Terlapor

Kuasa Hukum PT Citra Pertanyakan Penundaan Kasus Penggelapan Dumptruk Libatkan Caleg

Kuasa Hukum Korban Penipuan PMI Desak Polisi Police Line Aset Pelaku

“Awalnya Fifi minta proses cerainya dipercepat. Tapi saat mediasi ternyata minta harta gono-gini, seperti, lahan seluas 3 hektar di daerah Bima Kota Cirebon, mobil, serta rumah yang ditempati sekarang di daerah Cideng,

Hal ini, lanjtnya, sangat jelas arah dan tujuannya dimana hal tersebut tidak pernah dibenarkan tanpa bukti otentik yang memperjelas akan permintaan Fifi yang terkesan melakukan pemaksaan untuk menguasai harta yang bukan haknya.

Meskipun begitu, tambahnya, permitaan Fifi sangat tidak mungkin bisa dipenuhi, lantaran tidak ada pernikahan siri. Namun demikian, kata Rzman, hasil mediasi dan permintaan Fifi akan disampaikan ke kliennya.

“Saya merasa berat memenuhi permintaan Fifi, karena tidak ada pernikahan secara negara hanya nikah siri dan klien saya tidak pernah menandatanggani dokumen apapun terkait pernikahan,” ujarnya.

Sebelumnya, Razman menegaskan, tidak ada landasan Pengadilan Agama Sumber melanjutkan sidang proses perceraian. Pasalnya, ada kejanggalan pada bukti keaslian buku nikah yang dibawa Fifi ke ruang sidang. Sementara, IE sendiri mempunyai istri yang sah dan memiliki buku nikah yang sah pula.

“Klien saya tidak pernah melakukan pernikahan secara negara, sehingga tidak mungkin mempunyai buku nikah. Kalau nikah secara agama atau nikah sirih ya, jadi tidak ada dasar Pengadilan Agama Sumber melanjutkan proses sidang perceraian,” tutur Razman.

Ia melanjutkan, ada dugaan lainnya, seperti mengulur waktu oleh pengacara pengugat sehingga proses persidang berjalan lambat. Walaupun, imbuh dia, sudah masuk sidang ke delapan tapi belum ada hasil yang ke arah penyelesaian. (irgun)

Tags: Gono-giniHartaKuasa HukumLanjutanPerceraianPermintaanSidang

Related Post

Wali Kota Dukung Akreditasi UIN Siber Syekh Nurjati, Menuju Pusat Keunggulan Pendidikan Digital Berbasis Nilai Keislaman
Cirebon

DPRD Kota Cirebon Apresiasi Kejuaraan Tinju Amatir: Wadah Penyaluran Energi Generasi Muda

Admin
10/07/2025 09:16
KAI Daop 3 Cirebon Peringati Hari Bumi Sedunia Dukung Keberlanjutan Lingkungan
Cirebon

KAI Daop 3 Cirebon Ajak Anak Sekolah dan Lembaga Sosial Kenali Dunia Perkeretaapian

Admin
09/07/2025 20:03
Cirebon

FKes USKM Berdayakan PTM Melalui Pengabdian

Admin
08/07/2025 12:12
Cirebon

Yuk Daftar Sekarang! Turnamem Esport Hari Jadi Cirebon ke-598 Siap Digelar, Total Hadiah Rp 15 Juta!!

Admin
07/07/2025 11:12
Cirebon

7 Hari Masa Liburan, Penumpang Kereta Api Di Daop 3 Cirebon Meningkat

Admin
04/07/2025 17:43
Cirebon

Koperasi KPPDK Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon Berikan Dana Pendidikan kepada Anak Pegawai Berprestasi

Admin
03/07/2025 17:47
Cirebon

Barista Battle Competition Vol.2: Ajang Adu Kreativitas Latte Art di Hotel Santika

Admin
02/07/2025 17:47
Cirebon

Mudahkan Proses Boarding, Stasiun Cirebonprujakan Terapkan Face Recognition Boarding Gate

Admin
02/07/2025 17:25

Populer

  • Konsekwensi Ekspetasi Penilaian Kinerja ASN

    BKN Permudah PGA ASN: Apakah Mencederai Regulasi Internal Setiap Instansi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Daftar Nama 176 Kuwu Baru se-Kabupaten Cirebon

    205 shares
    Share 205 Tweet 0
  • 7 Hari Masa Liburan, Penumpang Kereta Api Di Daop 3 Cirebon Meningkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Logika Hukum Penolakan Peraturan Miras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Ajak Anak Sekolah dan Lembaga Sosial Kenali Dunia Perkeretaapian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website