KEJAKSAN, fajarsatu – Mulai besok (Jumat, 9/10/2020), Pemerintah Daerah Kota Cirebon akan membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah hingga pukul 21.00 WIB.
Pemberlakuan pembatasan aktivitas tersebut tertuang dalam Surat Nomor 443/1470-ADM.PEM-UM yang ditandatangani Wali Kota Cirebon, H. Nashrudin Azis.
“Pembatasan aktivitas masyarakat ini kita lakukan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon,” ungkap Azis, Kamis (8/10/2020.
Wali kota meminta masyarakat untuk mematuhi aturan selama pembatasan aktivitas untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon. Selain pembatasan aktivitas masyarakat, pembatasan ini juga berlaku untuk membatasi jam operasional tempat usaha dan perkantoran.
Azis menambahkan, dari awal pihaknya telah berupaya menyeimbangkan antara upaya menolong masyarakat dan upaya mempertahankan ekonomi di masa pandemi Covid-19 ini. “Dua kegiatan ini sangat penting tidak boleh terhenti, saling terkait,” ungkap Azis.
Tetapi, Pemkot Cirebon masih mengizinkan tempat usaha untuk beroperasi secara normal dengan tetap diminta untuk memperhatikan protokol kesehatan. “Untuk aktivitas perdagangan barang dan jasa serta perkantoran dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 18.00 WIB,” ungkapnya.
Masih kata Azis, untuk restoran dan rumah makan maupun PKL makanan dan minuman dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan ketentuan pelayanan makan di tempat dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.
Sedangkan mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB menerapkan layanan dibawa pulang (take away), drive thru, pesan secara daring dan tidak menyediakan meja dan kursi kepada pelanggan atau pembeli.
Untuk pasar rakyat berupa pasar induk jam operasional dimulai pukul 02.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Sedangkan untuk pasar rakyat non pasar induk dengan jam operasional mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
“Namun ada jenis usaha atau aktivitas yang dikecualikan dari pembatasan jam operasional,” ungkap Azis.
Dijelaskannya, pembatasan pengecualian itu yakni fasilitas pertahanan dan keamanan, pelayanan kesehatan, jasa perbankan, distribusi logistik, pekerjaan konstruksi, unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementrian Perindustrian, unit produksi ekspor, unit produksi barang pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan
Namun, lanjut Azis, saat mereka melakukan pemantauan ke sejumlah tempat yang disinyalir bisa menjadi tempat penyebaran Covid-19, justru prokotol kesehatan belum dijalankan secara disiplin. “Kami minta kapasitas restoran hanya 50 persen, ternyata masih normal. Cuma ditambah sekat saja,” ungkap Azis.
Dikatakannya, pemberlakuan pembatasan ini karena kondisi warga yang terpapar Covid-19 di Kota Cirebon bertambah. “Kemarin bahkan bertambah 23 orang,” ungkap Azis.
Kondisi ini yang akhirnya memaksa Pemda Kota Cirebon untuk melakukan pembatasan aktivitas masyarakat.
“Bukan PSBB tetap Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Masyarakat tetap beraktivitas hanya saja dibatasi,” ungkap Azis.
Selanjutnya Azis meminta agar masyarakat bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dalam pembatasan aktivitas ini.
“Semoga masyarakat bisa mematuhi dan disiplin,” pinta Azis. Sehingga penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon bisa ditekan. (irgun)