MAJALENGKA, fajarsaru – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Majalengka akan menggelar Operasi Zebra selama dua pekan yang dimulai sejak 26 Oktober hingga 8 November 2020 mendatang.
Seperti kegiatan sebelumnya, beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara, baik mobil maupun sepeda motor, siap menjadi incaran utama kepolisian. Operasi ini juga digelar secara serentak seluruh Indonesia.
“Operasi Zebra 2020, kami mulai dari 26 Oktober selama dua pekan, jadi sampai 8 November. Ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi fokus,” Ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Lantas, AKP Luky Martono, Selasa (27/10/2020).
Menurut Kasat Lantas, pelanggaran yang menjadi fokus utama pada Operasi Zebra 2020 kali ini, ada 8 pelanggaran prioritas. Antara lain, tidak menggunakan helm SNI, menggunakan HP saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, kenalpot brong/resing, kelebihan muatan, boncengan tiga, melawan arus dan over dimensi serta berbagai pelanggaran lainnya.
“Tujuan Operasi Zebra ini agar berkurangnya jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Selain itu, kami harapkan pula tercipta situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) lantas yang aman dan nyaman,” terangnya.
Kemudian, kata dia, tetap mempedomani 3 M protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Majalengka, agar melengkapi surat kendaraannya saat mengemudi, mulai SIM dan STNK maupun kelengkapan kendaraan lainnya,” pungkasnya. (gan)