CIMAHI, fajarsatu – Dinas Perhubungan Kota Cimahi mengingatkan para pemilik kendaraan agar tidak parkir di tempat yang sudah ada rambu larangan parkir. Peringatan itu diberikan karena banyak pengendara yang parkir sembarangan di tempat terlarang.
Kondisi tersebut terlihat ketika personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, yang dibantu jajaran Unit Dikyasa Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi melaksanakan patroli pada Kamis (15/10/2020).
Personel gabungan tersebut menyasar jalan-jalan yang kerap dijadikan tempat parkir sembarangan. Seperti di Jalan Kolonel Masturi, Jalan Amir Jenderal Amir Machmud, Jalan Mahar Martanegara hingga Jalan Gandawijaya.
“Iya lumayan ada beberapa lokasi yang masih dijadikan tempat parkir sembarangan padahal ada rambu-rambu larangan parkir,” kata Kepala Dishub Kota Cimahi, Hendra Gunawan melalui Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Cimahi, Dessy Setiawati.
Dalam penertiban kali ini, kata Dessy, pihaknya mencatat ada sekitar 20 lebih kendaran yang didapati parkir sembarangan di tempat terlarang. Seperti di Jalan Jenderal Amir Machmud, Jalan Mahar Martanegara dan Jalan Kolonel Masturi.
Namun kali ini, pihaknya tidak memberikan sanksi berupa penderekan dengan mobil derek yang sudah disediakan. Pihaknya hanya memberikan peringatan dengan memanggil pemiliknya agar tidak parkir pada sembarang tempat.
“Jadi kita kali ini hanya mengingatkan. Kita panggil pemiliknya. Kalau yang tidak ada pemiliknya, kita pasang stiker peringatan pada kendaraannya,” tegasnya.
Namun ke depannya, tegas Dessy, apabila ada kendaraan yang parkir di sembarang tempat, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dari mulai penggembosan ban hingga penderekan kendaraan.
“Kita kan hanya menegakan peraturan. Nantinya kalau parkir sembarangan kita kasih sanksi tegas,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, lanjut Dessy, pihaknyajuga memberikan pembinaan terhadap juru parkir. Khususnya yang menjadi binaan Dishub Kota Cimahi. “Kita kasih tau, kalau misalnya parkir gak rapih disuruh dirapihkan,” tukasnya. (taufik)