MAJALENGKA, fajarsatu – Polsek Lemahsugih Polres Majalengka melakukan Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan kepada masyarakat untuk memaatuhi protokol kesehatan penggunaan masker terkait Covid-19, bertempat di Pasar tumpah Desa Padarek, Sabtu, (17/10/2020).
Operasi gabungan bersama personel Koramil 1707/Lemahsugih dan aparat kecamatan Lemahsugih yang dipimpin Kapolsek Lemahsugih, Iptu H. Yuyun Rusyanto.
Petugas terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, baik pengunjung pasar tumpah maupun pengguna jalan dengan diberikanya sanksi kepada pelanggar.
Sanksi bagi pelanggan berupa sanksi sosial dan sanksi fisik berupa push up yang kemudian diberikan masker gratis.
Kegiatan tersebut juga sekaligus sosialisasikan protokol kesehatan 3M yaitu Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci Tangan agar masyarakat bisa terhindar dari wabah penyebaran Covid-19.
Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Lemahsugih, Iptu H. Yuyun Rusyanto mengatakatan, dengan tertib 3M menjadi salah satu bentuk cara guna untuk memutus mata rantai Penyebaran dan Penularan virus Covid-19.
Dikatakannya, Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Gerakan Ops Yustisi Penertiban masker ini untuk memutus mata rantai Covid-19, karena terjadi peningkatan jumlah kasus Covid-19 maka kita perlu kerja keras dari seluruh stake holder terkait untuk selalu konsisten menyuarakan Disiplin Protokol Kesehatan kepada masyarakat luas,” pungkas kapolsek. (gan)