MAJALENGKA. fajarsatu – Selama masa pandemi Covid-19, Polres Majalengka Berhasil mengungkap kejahatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat terlarang dan beberapa jenis narkoba lainnya.
Terhitung dari bulan Januari sampai bulan September telah mengungkap kasus narkoba sebanyak 39 kasus.
Hal itu disampaikan Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Ahmad Nashori, di Mapolres Majalengka belum lama ini.
Menurut Nashori, dari jumlah kasus yang berhasil diungkap lebih banyak didominasi penyalahgunaan obat kesehatan, disusul Narkotika dan Psikotropika. Dari 39 kasus itu, 20 terkait LP obat kesehatan, 16 narkotika dan 3 Psikotropika. Adapun dari jumlah 39 kasus tersebut, Polres Majalengka telah mengamankan sebanyak 43 tersangka.
“Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan obat keras sebanyak 13.616 butir, untuk jenis sabu 473,47 gram, ganja 104,9 gram dan Psikotropika 38 butir,” tegas dia.
Pada bagian lainnya Nashori mengatakan, selama ini Majalengka belum termasuk kabupaten pemasok barang haram tersebut, baru ditemukan hanya sebatas konsumen dari kota lain.
“Majalengka bukan tempat bandar atau pemasok yang jumlahnya besar. Tetapi kita juga terus mengawasi pergerakan orang yang masuk ke Majalengka sebagai wujud antisipasi masuknya Narkoba ke Majalengka,” pungkasnya. (gan)