Pertanyaan:
Perkenalkan nama saya FM. Saya ingin bertanya, apabila pekerja masih dalam terikat PKWT tetapi di PHK karena Covid-19, apakah kita bisa menuntut perusahaan tersebut?
Jawaban:
Baik, terimakasih Saudara FM atas pertanyaannya. Izinkan kami untuk menjawabnya. Pasal 151 ayat (2) UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memaparkan bahwa Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
Sehingga apabila segala upaya telah dilakukan, tetapi PHK tidak dapat dihindari, maka maksud PHK wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Untuk menghindari PHK, pengusaha dapat melakukan perubahan besaran maupun cara pembayaran upah terhadap upah pekerja/buruh yang dirumahkan sementara akibat wabah Covid-19, berdasarkan kesepakatan para pihak.
Selain itu, pekerja/buruh yang diduga atau positif terjangkit Covid-19 juga berhak atas upah berdasarkan surat edaran tersebut. Apabila pengusaha tidak mampu membayar upah sesuai upah minimum sebagai imbas Covid-19, pengusaha pun dapat melakukan penangguhan pembayaran upah (jika pengusaha tidak mampu membayar upah sesuai upah minimum), dengan terlebih dahulu melakukan perundingan dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh terkait penangguhan tersebut.
Sebagaimana yang juga pernah dituliskan pada laman hukumonline.com, ditegaskan bahwa penangguhan pembayaran upah minimum oleh pengusaha kepada pekerja/buruh tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar selisih upah minimum selama masa penangguhan. PHK memang tidak dianjurkan dilakukan. Ada upaya alternatif untuk tetap mempekerjakan pekerja/buruh dan mempertahankan kegiatan usaha sebagaimana diterangkan di atas.
Adapun terkait dengan sistem PKWT, jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) UU 13/2003, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Sehingga seorang pekerja/buruh PKWT berhak mendapatkan ganti kerugian ketika terjadi PHK secara sepihak di tengah masa kontraknya. Untuk informasi lebih rinci terkait PKWT, saudara dapat melihat tulisan kami yang berjudul “Kedudukan Hukum PKWT oleh Perusahaan Outsourching”.
Intisari Jawaban
Sebelum menuntut, ada baiknya dalam hal ini Saudara melakukan perundingan terlebih dahulu. Apabila PHK PKWT dilakukan secara menyimpang atau dalam arti tidak sesuai dengan perjanjian, maka saudara bisa melakukan upaya bipartit, jika bipartit gagal, salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit tersebut telah dilakukan.
Selain itu, dalam perselisihan PHK, akan ditawarkan untuk menyelesaikan perselisihan melalui mediasi, yang apabila gagal maka Saudara dapat mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial atau untuk lebih lanjut silahkan menghubungi tim LPBHNU Kabupaten Cirebon, karena kami siap membantu saudara dalam mengajukan permohonan ini. Terimakasih semoga bermanfaat. (*)