Kamis, 10 Juli 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

PHK PKWT di Masa Pandemi

Admin
06/10/2020 18:42
in LPBHNU Menjawab
0
Hak Konsumen dalam Jual Beli
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

Pertanyaan:

Perkenalkan nama saya FM. Saya ingin bertanya, apabila pekerja masih dalam terikat PKWT tetapi di PHK karena Covid-19, apakah kita bisa menuntut perusahaan tersebut?

Jawaban:

Baik, terimakasih Saudara FM atas pertanyaannya. Izinkan kami untuk menjawabnya. Pasal 151 ayat (2) UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memaparkan bahwa Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.

Sehingga apabila segala upaya telah dilakukan, tetapi PHK tidak dapat dihindari, maka maksud PHK wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

Bacajuga

Langgar UU Ketenagakerjaan, PT Aiyi Tak Penuhi Aturan PHK 

Pj Wali Kota Cirebon Launching CFD Setelah Vakum Tiga Tahun Akibat Covid-19

Pasca Pandemi Covid-19, Pembuatan Paspor Alami Peningkatan

Untuk menghindari PHK, pengusaha dapat melakukan perubahan besaran maupun cara pembayaran upah terhadap upah pekerja/buruh yang dirumahkan sementara akibat wabah Covid-19, berdasarkan kesepakatan para pihak.

Selain itu, pekerja/buruh yang diduga atau positif terjangkit Covid-19 juga berhak atas upah berdasarkan surat edaran tersebut. Apabila pengusaha tidak mampu membayar upah sesuai upah minimum sebagai imbas Covid-19, pengusaha pun dapat melakukan penangguhan pembayaran upah (jika pengusaha tidak mampu membayar upah sesuai upah minimum), dengan terlebih dahulu melakukan perundingan dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh terkait penangguhan tersebut.

Sebagaimana yang juga pernah dituliskan pada laman hukumonline.com, ditegaskan bahwa penangguhan pembayaran upah minimum oleh pengusaha kepada pekerja/buruh tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar selisih upah minimum selama masa penangguhan. PHK memang tidak dianjurkan dilakukan. Ada upaya alternatif untuk tetap mempekerjakan pekerja/buruh dan mempertahankan kegiatan usaha sebagaimana diterangkan di atas.

Adapun terkait dengan sistem PKWT, jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) UU 13/2003, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Sehingga seorang pekerja/buruh PKWT berhak mendapatkan ganti kerugian ketika terjadi PHK secara sepihak di tengah masa kontraknya. Untuk informasi lebih rinci terkait PKWT, saudara dapat melihat tulisan kami yang berjudul “Kedudukan Hukum PKWT oleh Perusahaan Outsourching”.

Intisari Jawaban

Sebelum menuntut, ada baiknya dalam hal ini Saudara melakukan perundingan terlebih dahulu. Apabila PHK PKWT dilakukan secara menyimpang atau dalam arti tidak sesuai dengan perjanjian, maka saudara bisa melakukan upaya bipartit, jika bipartit gagal, salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit tersebut telah dilakukan.

Selain itu, dalam perselisihan PHK, akan ditawarkan untuk menyelesaikan perselisihan melalui mediasi, yang apabila gagal maka Saudara dapat mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial atau untuk lebih lanjut silahkan menghubungi tim LPBHNU Kabupaten Cirebon, karena kami siap membantu saudara dalam mengajukan permohonan ini. Terimakasih semoga bermanfaat. (*)

Tags: Covid-19Klinik HukumKonsultasi HukumLBHNU MenjawabMasa PandemiPHKPKWT

Related Post

Hak Konsumen dalam Jual Beli
LPBHNU Menjawab

Langkah Hukum Jika Terjadi Eksploitasi Anak

Admin
29/09/2020 18:10
Hak Konsumen dalam Jual Beli
LPBHNU Menjawab

Hak Konsumen dalam Jual Beli

Admin
24/09/2020 16:35
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
LPBHNU Menjawab

Langkah Hukum Jika Karyawan Melakukan Penggelapan

Admin
22/09/2020 19:30
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
LPBHNU Menjawab

Adakah Hukum yang Mengatur Tentang Transaksi Jual Beli Akun Driver Ojol?

Admin
17/09/2020 17:01
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
LPBHNU Menjawab

Bagaimana Langkah Hukum Apabila Atasan Menahan Upah?

Admin
15/09/2020 20:42
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
LPBHNU Menjawab

Langkah Hukum Apabila Terjadi Pelanggaran Hak Merek

Admin
10/09/2020 17:07
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
LPBHNU Menjawab

Foto yang Disalahgunakan Dapat Dilaporkan

Admin
08/09/2020 18:01
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
LPBHNU Menjawab

Langkah-langkah Melaporkan Kasus Penipuan Online

Admin
03/09/2020 16:02

Populer

  • Konsekwensi Ekspetasi Penilaian Kinerja ASN

    BKN Permudah PGA ASN: Apakah Mencederai Regulasi Internal Setiap Instansi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Daftar Nama 176 Kuwu Baru se-Kabupaten Cirebon

    205 shares
    Share 205 Tweet 0
  • 7 Hari Masa Liburan, Penumpang Kereta Api Di Daop 3 Cirebon Meningkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Logika Hukum Penolakan Peraturan Miras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Ajak Anak Sekolah dan Lembaga Sosial Kenali Dunia Perkeretaapian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website