SUMBER, fajarsatu – Polresta Cirebon kembali menggelar Operasi Yustisi di sejumlah titik se-Kabupaten Cirebon, Sabtu (3/10/2020 ), seperti terpantau di Kecamatan Plered, Gebang dan Ciwaringin.
Di Kecamatan Plered, Polsek Plered melaksanakan giat Operasi Yustisi penerapan pendisiplinan protokol kesehatan, terutama bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Operasi gabungan itu terdiri dari personel Polesk Plered, personel Koramil Weru/Plered, Satpol PP Kecamatan Plered.
Menurut Kapolsek Plered, AKP H. Komar, giat ini yang didiadakan akan dilaksanakan secara rutin di titik rawan berkumpulnya banyak orang dan di jalan yang sering dilalui warga yang masih banyak ditemukan tidak memakai masker.
“Sekarang dilaksanakan di Jalan Kinatagama pertigaan Siabang, termasuk Desa Kaliwulu Kecamatan Plered. Ternyata masih ditemukan warga yang beraktifitas tidak menggunakan masker,” kata Komar.
Sehingga, tambah kapolsek, pihaknya melakukan penindakan berupa dan sanksi sosial tindakan fisik berupa pust up dan membaca Pancasiladan selanjutnya diberikan masker.
Di Kecamatan Gebang, Operasi Yustisi penegakan kedisiplinan berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 secara statsioner. Operasi ini dilangsungkan mulai pukul 08.00 WIB di Perempatan Jalan Desa Kalimaro.
Oprasi gabungan ini diikuti 11 personel dari anggota Koramil 2005 Babakan, Polsek Gebang, Satpol PP Kecamatan Gebang, dan Pemerintah Kecamatan Gebang serta Pemdes Kalimaro. Hasilnya 15 pelanggar mendapat teguran, sanksi fisik berupa hukuman push up 6 orang dan angkat kaki sebelah 5 orang.
Kapolresta Cirebon, Kombes M. Syahduddi melalui Kapolsek Gebang, Iptu Awan Suryawan menjelaskan, kegiatan Operasi Yustisi gabungan pendisiplinan masyarakat sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020, bertujuan agar masyarakat terbiasa dengan tatanan kehidupan baru membiasakan diri mematuhi protokoler kesehatan selama masa pandemi Covid-19.
Sementara di Kecamaran Ciwaringin, Operasi Yustisi protokol kesehatan bertempat di depan Pasar Gintung Tengah, Desa Gintung Tengah , Kecamatan Ciwaringin.
Kegiatan Operasi Yustisi ini dikuti 14 personel gabungan dari anggota Polsek Ciwaringin, Koramil 2017/Ciwaringin, Satpol PP Kecamatan Ciwaringin dan Pemdes Ds Gintung Tengah dengan hasil teguran 5 orang, sanksi Fisik 3 oran.
Kapolsek Ciwaringin, AKP Iwan Gunawan mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi penegakan peningkatan disiplin masyarakat secara rutin dilaksanakan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Dengan dilaksanakanya Operasi Yustisi diharapkan masyarakat mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan diantaranya wajib mengunakan masker,” ujar kapolsek. (tim)