MAJALENGKA, fajarsatu – Polsek Kadipaten Polres Majalengka dipimpin Panit Reskrim, lpda Rino Waluyi melakukan Operasi Yustisi pendisiplinan masyarakat patuhi protokol kesehatan penggunaan masker terkait Covid-19, di Pasar Tradisional Kadipaten, Jumat (16/10/2020).
Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Kadipaten, Kompol H. Sukanto mengakatan, dengan tertib 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak hal tersebut menjadi salah satu bentuk cara guna untuk memutus mata rantai Penyebaran dan Penularan virus Covid-19.
“Polsek Kadipaten terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker baik pengunjung pasar maupun pengguna jalan dengan diberikanya sangsi kepada pelanggar,” papar Sukanto.
Bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker, Polsek Kadipaten melakukan sanksi berupa sanksi sosial yang kemudian diberikan masker gratis kepada pelanggar.
Operasi Yustisi tersebut juga sekaligus mengsosialisasikan protokol kesehatan 3M dengan himbauan kepada masyarakat yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan agar masyarakat bisa terhindar dari wabah penyebaran Covid-19.
Disebutkannya, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Gerakan operasi ini untuk memutus mata rantai Covid-19, karena terjadi peningkatan jumlah kasus Covid-19.
“Maka kita perlu kerja keras dari seluruh stake holder terkait untuk selalu konsisten menyuarakan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat luas,” terangnya. (gan)