MAJALENGKA, fajarsatu – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Majalengka menindaklanjuti rujukan atas himbauan surat edaran Ketua Dewan Pers RI Prof. M. Nuh dan Ketua PWI Pusat, Atal S Depari, sebagai langkah upaya pencegahan risiko Covid-19.
Ketua PWI Majalengka, Jejep Falahul Alam menerangkan, tujuan dikeluarkan surat tersebut sebagai pedoman bagi media atau jurnalis saat melaksanakan tugas peliputan.
“Himbauan tentang protokol jarak sosial secara fisik (physical social distance) serta selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes), hal ini dalam upaya pencegahan sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya, Sabtu (17/10/2020).
Dalam isi surat tersebut, Jejep mengingatkan bahwa untuk sementara ini tidak menghadiri konferensi pers di ruang tertutup maupun terbuka dan tidak mendekati keberadaan rumah sakit apalagi dengan mendatangi rumah pasien.Karena bisa beresiko tertular, jika dimungkinkan sangat mendesak agar tetap selalu memperhatikan 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
“Wartawan dalam situasi saat ini harus dapat beradaptasi dengan situasi baru dengan lebih menjaga kebersihan, menjaga diri, hidup lebih sehat dan memberikan dampak positif ke depannya,” kata Jejep.
Tak hanya itu, tambahnya, bagi wartawan dan narasumber pun dapat memanfaatkan teknologi yang ada tanpa harus bertemu secara langsung, bisa virtual, menggunakan aplikasi whatsapp atau sejenisnya. (gan)