CIMAHI, fajasatu – Kapolres Cimahi, AKBP M. Yoris MY. Marzuki bersama Sat Reskrim Polres Cimahi menggelar konferensi pers pengungkapan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan, bertempat di Gedung Pengabdian Sanika Satyawad Mako Polres Cimahi, Jumat (23/10/2020).
Sat Reskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan tersangka berinisial Ir. OR beserta Ir. IAR beserta barang bukti yang berhasil diamankan berupa beberapa kwitansi, rekening koran bank , dan barang bukti lainnya.
Modus perbuataan penipuan atau penggelapan yang dilakukan para tersangka dengan cara para korban memesan unit rumah di PT SBP dengan rumah type 36/72 standar di Parahyangan Hill Residence yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Selanjutnya korban memberikan uang muka (DP) dan peningkatan mutu rumah dan dijanjikan rumah tersebut akan segera dibangun oleh para tersangka. Namun hingga dengan saat ini rumah tersebut tidak kunjung di bangun atau tidak ada realisasinya.
Sedikitnya 201 orang jadi korban karena proyek perumahan yang dijanjikan berlokasi di wilayah Kabupaten Bandung Barat gagal dibangun setelah ada indikasi penipuan.
’’Jadi kasus tersebut bermula pada t 2016 PT SBP merencanakan pembangunan proyek perumahan yang berada di Desa Cimareme Kabupaten Bandung Barat. Merek bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk kerjasama pemilik lahan. Setelah menempuh perizinan, PT SBP mulai beriklan,” kata Yoris.
Berdasarkan pengakuannya, ada sekitar 201 orang nasabah yang melakukan transaksi dan membayar dengan cicilan. Namun, terjadi selisih pemegang saham dan pemilik tanah yang awalnya diminta dibayar ketika rumah sudah jadi tapi minta dibayar didepan.
Pihaknya akan menelusuri kemungkinan aset lain yang dibeli atau aliran dana lainnya, termasuk kemungkinan ada tersangka lain.
“Uang yang dikumpulkan dari nasabah sampai Rp 8 miliar lebih dari 201 nasabah. Lokasi proyek terbengkalai dan pembangunan rumah tidak ada yang selesai. Uang juga tidak ada yang dikembalikan ke nasabah,” bebernya.
Dua tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana denga ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa dirugikan silahkan melapor agar proses hukum bisa kita teruskan,” pungkas Yoris. (taufik)