MAJALENGKA, fajarsatu – Jajaran personil Polsek Argapura Polres Majalengka menggelar Operasi Yustisi penggunaan masker di wilayah Kecamatan Argapura Kabupaten Majalengka.
Kegiatan Yustisi dalam penegakan disiplin pembiasaan 3 M yang dilaksanakan di Jalan Raya Sukasari Kaler yang dipimpin langsung Kapolsek Argapura, Iptu Sarjiyo beserta Muspika Argapura dan jajarannya, Jumat (9/10/2020).
Sebelum giat operasi yustisi protokol kesehatan kegiatan ini diawali dengan apel gabungan di halaman pasar lelang Desa Sukasari Kaler dengan melibatkan personil dari Kepolisian, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja berikut Dinkes, pegawai staf Kecamatan Argapura dan Pokdar Kamtibmas Polsek Argapura.
Menurut Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Argapura, Iptu Sarjiyo. giat operasi yustisi protokol kesehatan merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada warga dari penyebaran wabah Covid9-19.
“Bagi warga yang tidak menggunakan masker kami berikan sanksi, baik sanksi fisik maupun sanksi sosial, selain itu kami juga memberikan pemahaman dengan menghimbau agar setiap warga membiasakan dengan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” katanya.
Dia berharap, dengan pendisiplinan protokol kesehatan secara berkesinambungan akan menjadikan warga terbiasa dan akrab dengan 3M dalam melakukan aktivitas sehari-hari sehingga dapat mengurangi resiko terpaparnya warga akibat penularan Covid-19. (gan)