MAJALENGKA, fajarsatu – Waka Polres Majalengka, Kompol Sumari melaksanakan kegiatan silaturrahmi sekaligus menyosialiasikan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus penggalangan terkait dengan perkembangan situasi pasca disahkan UU Omnibus Law pada 5 Oktober 2020.
Kegiatan ini berlangsung di PT Rajawali Nusantara Indonesia (PG Jatitujuh) Kabupaten Majalengka, Minggu (11/10/2020).
Kunjungan silaturahmi dan penggalangan terkait dengan perkembangan situasi pasca disahkan UU Omnibus Law pada 5 Oktober 2020 tersebut dipimpin Waka Polres Majalengka, Kompol Sumari didampingi Kapolsek Jatitujuh, AKP Asep Supriyadi dan diterima oleh Kabag SDM PT RNI II (PG Jatitujuh), Eko.
“Saya ingin bersiturahmi dan menanyakan kondusivitas di PG Jatitujuh berkenaan dengan pasca disahkannya UU Omnibuslaw dan kegiatan giling tebu serta hubunganya dengan warga kemitraan petani tebu di desa penyangga,” katanya.
Selain itu, lanjut Sumari, pihaknya menyosialisasikan 3M guna mencegah penularan Virus Corona atau Covid-19 dengan selalu menerapkan 3M sebagai langkah Polri dalam percepatan penanganan wabah virus Corona di lingkungan Pabrik Gula Kecamatan Jatitujuh.
Sementara itu, penjelasan dari Kabag SDM, Eko bahwa kondusivitas di area PG Jatitujuh sampai saat ini aman kondusif tidak ada karyawan yang melaksanakan Unras baik di Majalengka maupun di tempat lain.
“Saya ucapkan terima kasih atas sosialisasi 3M ini, sehingga karyawan kami lebih memahami betapa pentingnya penggunaan masker untuk mencegah Covid-19,” ungkapnya. (gan)