CIWARINGIN, fajarsatu – Pencabulan di bawah umur kembali terjadi di Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Kali ini menimpa Bunga (14) bukan nama sebenarnya, warga di salah satu desa di Kecamatan Ciwarigin, itu harus termurung dan menanggung malu di sekitar lingkungan sekolahnya.
Korban selain kini terus termenung dan melamun, ia harus merasakan sakitnya kondisi tubuh karena dianiyaya saat pelaku meminta untuk berhubungan badan. Bahkan pelaku mengancam akan menyebarkan video mesumnya jika nafsu bejadnya tidak dituruti.
Kondisi trauma psikis Bunga saat ini sungguh memprihatinkan, saat ditemui media dikediamannya, iapun hanya berdian diri tidak banyak bicara, ia hanya mengangguk saat ditanya soal peristiwa yang menimpanya.
Sofyan Ahlaf, Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Cirebon, saat mendampingi korban, menceritakan penderitaan yang dialami Bunga. Korban dan tersangka merupakan tetangga dekat, Mereka menjalani hubungan pacaran dari tahun 2018.
Pelaku RM (19) karena rumahnya tidak terlalu jauh sehingga sering bermain ke rumah korban untuk mengajak korban keluar rumah. Bahkan ketika, tidak ada orang di dalam rumah. Pelaku meminta berhubungan badan layaknya suami istri. Bahkan RM dengan ancamannya akan menyantet dan menganiyaya korban jika tidak melayani nafsu bejadnya. Karena merasa terancam akhirnya korban melayani nafsu bejadnya.
“Korban diajak hubungan badan, kalau tidak mau akan diancam disantet dan dipukuli,” kata Sofyan kepada media, saat mendampingi korban, Rabu (11/11/2020).
Bahkan pelaku saat berhubungan badan, merekam adegannya dengan korban menggunakan handphone miliknya. Rekaman video dengan durasi 3 menit 26 detik ternyata menjadi senjata RM untuk terus meminta korban melayani nafsu bejadnya.
“Berkali-kali, pelaku mengancam korban agar melayani nafsu bejatnya. Jika korban menolak maka pelaku akan menyebarkan video mesumnya di media sosial.” Katanya.
Melihat ada kecurigaan pada anaknya, akhinya sang Ibu DW, mendesak anaknya apa yang sudah terjadi. Korban akhirnya cerita kepada ibu kandung, Sontak, DW geram dan mengurung korban untuk diam di rumah tidak boleh keluar rumah.
Melihat hal itu korban di kurung di rumah tidak boleh keluar rumah, sang pelaku marah dan mengancam kepada ibu korban akan menyebarkan videonya. Dan benar saja pelaku mengirimkan video mesumnya ke HP ibu korban.
Pelaku juga menyebarkannya ke media sosial facebook, hingga guru sekolah korban datang ke rumah korban menanyakan hal itu. DW ibu kandung korban, melihat pelaku sudah keterlaluan dengan bertindak sewenang-wenang. Sehingga, DW mengajak anaknya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon, untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Sudah melaporkan September 2020. Tapi, sampai dengan saat ini belum ada hasil yang segnifikan. Pelaku masih berkeliaran, Visum juga belum memegang, artinya akan menghambat proses penyelidikan. Kami harap kepada Polresta Cirebon agar lebih optimal dalam menangani kasus ini, karena sangat miris sekali,” kata Sofyan.
Lanjut Sofyan keluarga pelaku sempat mendatangi keluarga korban, meminta agar tidak di lanjutkan ke kepolisian dan akan bertanggung jawab menikahi korban. Cuman, pihak keluarga korban tidak ingin anaknya menderita, lantaran pelaku ringan tangan terhadap korban.
“Ibu korban gak mau punya mantu yang sering memukul. Sehingga, berlanjut ke kepolisian,” tandasnya.
Menurut Sofyan, peristiwa ini menjadi pelajaran buat masyarakat. Di musim pembelajaran lewat dering, setiap siswa memegang handphone. Sehingga, rentan sekali mereka membuka situs dewasa. (dan)