MAJALENGKA, fajarsatu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.
Dalam kesempatan gelar perkara bersama awak media Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan pelaku berinisial R (63) sudah menggauli M (16) sejak bulan Februari lalu.
“Pelaku sudah melakukan pencabulan sebanyak empat kali dan saat ini korban dalam keadaan hamil selama enam bulan,” jelas Bismo saat konferensi Pers, Selasa (17/11/2020).
Lanjut Bismo, modus tercela yang dilakukan oleh pelaku dengan cara mencuri kesempatan ketika sang istri sudah tidur terlelap.
“Nah ketika Ibunya tidur, pelaku ini menggerayangi korban lalu mengajak korban berhubungan badan,” ujarnya.
Pelaku asal Kecamatan Kertajati itu sempat mengancam korban terlebih dahulu dengan dalih tidak akan memberikan uang jajan kepada korban.
“Jika tidak mau melayani ayah tirinya, si anak diancam tidak akan diberikan uang jajan dan sekolah tidak akan dibiayai oleh pelaku,” tutur Bismo.
Bismo menjelaskan, pelaku terungkap oleh istrinya setelah korban diketahui sedang dalam keadaan hamil enam bulan.
“Karena anaknya hamil, Ibunya menanyakan, anaknya ngaku dan menceritakan kejadian tersebut, kemudian Ibunya melapor ke pihak kepolisian,” lanjut Kapolres.
Atas perbuatanya tersangka di jerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Pelaku diancam minimal 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tandas Bismo. (gan)