KEJAKSAN, fajarsatu – Mulai Rabu (18/11/2020) besok, Pemkot Kota Cirebon akan menyantuni warga di Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon yang terdampak Proyek Program Kota Tanpa Kawasan Kumuh (Kotaku).
Pemberian santunan tersebut berdasarkan regulasi yang ada dan dilakukan oleh tim terpadu dengan mempertimbangkan sejumlah parameter penilaian.
Wakil Wali Kota Cirebon, Hj. Eti Herawati mengatakan, warga yang terdampak adalah warga Kelurahan Panjunan tepatnya di RW 01 dan RW 10.
“Setelah proses relokasi, maka awal 2021 sudah bisa dimulai proses lelang yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat,” katanya usai acara persiapan santunan untuk warga terdampak proyek, Selasa (17/11/2020).
Eti berharap dari program kota tanpa kawasan kumuh ini bisa menjadikan Kota Cirebon sebagai daerah percontohan untuk daerah lain.
“Tim terpadu sudah bekerja cukup lama dan melakukan koordinasi, konsultasi dan pembahasan bersama sejumlah pihak,” tuturnya.
Pada saat yang sama, Sekda Kota Cirebon H. Agus Mulyadi mengungkapkan, ada lima parameter penilaian dalam mengukur besaran santunan, adapun istilah yang digunakan adalah santunan sebab bangunan miliki warga yang terkena dampak proyek berada di atas tanah negara.
“Santunan dalam bentuk cek dengan nama penerima, jadi hanya bisa dicairkan oleh pemilik bangunan,” ujarnya.
Agus menambahkan besaran santunan bervariasi tergantung nilai dari bangunan yang dimiliki warga mulai Rp 1 juta hingga Rp 26 juta dengan total penerima santunan 126 orang dengan jumlah 133 bidang bangunan.
“Bangunan dibongkar sendiri oleh pemiliknya karena dari santunan itu ada alokasi untuk pembongakaran,” tambahnya. (irgun)