CIWARINGAN, fajarsatu – Guna mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19
Polsek Ciwaringin Polresta Cirebon bersama dengan Pemdes Ciwaringin menggelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dan pembagian masker yang berlangusng di Jalan Urip Sumoharjo Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Kamis (5/11/2020).
Operasi Yustisi dipimpin Kanit Binmas, Aiptu Supartono dan Kanit Sabhara Aipda Carbani serta Kanit Provost Bripka Asep yang melibat personel dari Polsek Ciwaringin dan Pemdes Ciwaringin.
Pelaksanakan Opeasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan sasaran warga yang melintas di jalan dan tidak menggunakan masker.
Adapun bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker akan didata dan dikenakan sangsi berupa teguran dan atau sangsi sosial berupa dan atau sanksi push up dan mengucapkan Pancasila. Setelah diberikan sangksi kemudian diberikan masker untuk dipakai.
Operasi Yustisi berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 secara rutin dilakukan untuk mendisiplinkan warga dan juga untuk memutus rantai penyebaran Virus Covid-19. diwilayah hukum Polsek Ciwaringin dan umumya Kab Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi melalui Kapolsek Ciwaringin, AKP Iwan Gunawan menjelaskan Operasi Yustisi dilaksanakan secara rutin setiap hari untuk mendisiplinkan warga dalam pengunaan masker agar dipatuhi dan dilaksanakan untuk mencegah dan menangkal penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Ciwaringin bisa minimalisir. (dan)