KEJAKSAN, fajasatu – DPRD Kota Cirebon mengesahkan tiga raperda menjadi perda dalam rapat paripurna yang berlamgsung di Ruang Utama Griya Sawala, Senin (23/11/2020).
Ketiga Raperda yang disahkan menjadi perda tersebut antara lain, RAPBD 2021, Raperda Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Kota 2024 dan Propemperda 2021
Rapat paipurna ini dihadiri Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati didampingi dua wakil ketua, Fitria Pamungkaswati dan M. Handarujati Kalamullah dan anggota DPRD Kota Cirebon. Dari pihak eksekutif dihadiri Wakil Wali Kota, Hj. Eti Herawati, Sekda H. Agus Mulyadi dan sebagian kepala SKPD dan Dirut BUMD.
Sementara, Wali Kota Cirebon, H. Nashrudin Azis tidak tampak hadir karena dalam proses isolasi mandiri akibat terkonfirmasi Covid-19. Dalam kesempatan tersebut, peserta rapat sempat mendoakan wali kota untuk secepatnya sembuh dan dapat beraktifitas sepert sediia kala.
Rapat yang mulai berlangsung pada pukul 09.30 WIB ini merupakan agenda persetujuan anggota frakasi terhadap tiga raperda yang diajukan Pemkot Cirebon sekligus penaandatanganan oleh pimpinan dan seluruh ketua fraksi DPRD Kota Cirebon.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati menyampaikan, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, bahwa salah satu tugas kepala daerah yaitu menyusun dan mengajukan Raperda tentang APBD.
Setelah RAPBD 2021 dibahas bersama secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Darah (TAPD) serta dilaporkan kepada pimpinan DPRD dan para ketua fraksi, maka RAPBD sudah bisa dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
“RAPBD tahun 2021 sudah ditetapkan walikota dan sudah disetujui bersama oleh DPRD. Selanjutnya dokumen RAPBD tahun 2021 ini disampaikan kepada gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi,” ujarnya saat memimpin rapat.
Dalam pemaparannya, Wakil Ketua DPRD sekaligus Ketua Banggar menyebutkan, komposisi RAPBD 2021 pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,44 triliun, meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 516,9 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp 877,2 miliar dan Pendapatan Daerah Lainnya yang sah sebesar Rp 40,6 miliar.
Sementara itu, untuk rencana Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1,4 triliun dengan komposisi, Belanja Operasional sebesar Rp 1,27 miliar, Belanja Modal Rp 172,1 miliar dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 4,5 miliar.
Dikatakannya, postur RAPBD Kota Cirebon 2021 ini lebih banyak untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 dengan memprioritaskan penanganan kesehatan dan ekonomi masyarakat melalui program jaring pengaman sosial.
“APBD 2021 mendatang, kami sudah memasang jaringan pengaman sosial di masing-masing SKPD. Diharapkan melalui program itu bisa menurunkan dampak pandemi, terutama bisa menguatkan ekonomi masyarakat yang terdampak usahanya,” katanya.
Selain pengambilan persetujuan RAPBD tahun 2021, rapat paripurna juga menyetujui Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon, serta menetapkan program pembentukan peraturan daerah Kota Cirebon tahun 2021 sebanyak 10 raperda inisiatif walikota Cirebon. (irgun)