GEBANG, fajarsatu – Polsek Gebang Polresta Cirebon menggelar kegiatan Operasi Yustisi Penegakan hukum dan Pendisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 yang berlangsung Jalan P. Sutajaya, Desa Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Minggu (1/11/2020).
Kegiatan tersebut merupakan operasi gabungan yng diikuti personel Koramil 2005/Babakan, Polsek Gebang, Satpol PP Kecamatan Gebang dan Pemerintah Kecamatan Gebang serta Pemdes Gebang sebanyak 15 personel.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. M. Syahduddi melalui Kapolsek Gebang, Iptu Awan Suryawan mengatakan, Operasi Yustisi ini dilaksanakan berdasarkan Inpres Nomor 06 Tahun 2020 di wilayah Kecamatan Gebang.
“Tujuannya agar masyarakat terbiasa dengan adaptasi kehidupan baru (AKB) dan tetap mematuhi protokoler kesehatan selama pandemi Covid-19,” jelas Awan.
Dari kegiatan tersebut, lanjutnya, masih banyak waega masyarakat yang tidak memantuhi protocol kesehatan, terutama masih ada warga yang keluar rumah tidak mengenakan masker.
“Atas pelanggaran tersebut, kami melakukan sosialisasi dan imbau agar warga mematuhi protocol kesehatan dengan menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak,” ujar Awan.
Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan juga dilaksanakan di Polsek Waled bersama dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan Waled dan Pemdes Cikulak Kidul.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan yang berlangsung di simpang lima Desa Cikulak Kidul, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon.
Menurut Kapolsek Waled, AKP Nani Kusmayati, akhir pekan biasanya banyak digunakan oleh masyarakat untuk berkegiatan di luar rumah sehingga tak mengendorkan petugas untuk tetap melaksanakan pendisiplinan penggunaan masker.
“Kegiatan rutin pendisiplinan protokol kesehatan terus kami lakukan untuk meningkatkan kesadaran dimasa pandemi dalam menjaga kesehatan bersama,” tandas Nani.
Dikatakannya, para pelanggar protokol kesehatan yang kedapatan tidak mengenakan masker diberikan teguran dan sanksi sosial agar dapat diingat dan tidak diulangi lagi dikemudian hari untuk berdisiplin menerapkan protokol kesehatan. (moh)