BANDUNG, fajarsatu – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kembali menggelar sidang lanjutan pelaporan dugaan rekayasa buku nikah milik FS, Kamis (26/11/2020).
Pengacara Razman Arif Nasution yang juga sebagai Vice President Kongres Advocate Indonesia (KAI) mendampingi pelapor IL yang mengagendakan pembacaan gugatan dan jawaban tergugat serta pembacaan pertimbangan hakim.
Sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB sempat berjalan selama 15 menit. Kemudian hakim mempertanyakan kelengkapan dokumen kepada pengugat dan tergugat.
Namun, pihak tergugat dari kuasa hukum KUA Mundu Kabupaten Cirebon meminta waktu untuk membuat jawaban pengugat yang akan dibacakan pada sidang lanjutan minggu depan.
Setelah itu, hakim memanggil pihak ke dua intervensi untuk maju ke ruang sidang, yakni FS atau yang sering disapa Bunda Isun. Namun, FS tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh kedua kuasa hukumnya, Yudia Alamsyah dan Bana.
Setelah maju ke ruang sidang, Yudia diminta hakim untuk melengkapi dokumen FS, seperti foto copy KTP, tetapi Yudia beralasan tidak membawa objek yang diminta hakim dan akhirnya menyerahkan foto copy Kartu Keluarga (KK) pengganti KTP.
Karena pihak tergugat dua intervensi baru menyerahkan objek yang diminta hakim, akhirnya sidang diundur selama 15 menit. Dokumen yang diminta hakim akan dijadikan landasan untuk memutuskan dalam putusan sela.
Pengacara IL, Razman Arif Nasution mengatakan agar tergugat memberikan jawaban pada sidang lanjutan nanti, untuk tidak melebar dan sesuai dengan objek penggugat yakni keabsahan buku nikah yang di keluarkan oleh KUA Mundu.
“Saya berharap, jawaban dari pihak tergugat tidak melebar kemana, fokus ke objek gugatan kami, yaitu buku nikah,” ungkapnya
Selain itu, Razman juga menyikapi pernyataan Yudia yang mengatakan, kantor pengacara satu alamat dengan FS. Menurut Razman, memang tidak ada yang salah berkantor satu alamat dengan kliennya, tapi secara profesional harusnya Yudia tidak berkantor di lahan yang menjadi objek sengketa.
“Alamat kantornya satu alamat dengan FS, secara hukum memang tidak salah tapi secara profesional itu tidak elok, karena lahan yang dia tempati sebagai kantornya itu lahan sengketa,” paparnya.
Sementara Kanwil Jabar, Hary T. Prasetio yang menjadi kuasa hukum KUA Mundu menjelaskan, pihaknya sudah mempersiapkan jawaban pengugat pada sidang lanjutan. Pasalnya, hari ini pihaknya hanya mendengarkan gugatan dari pengugat.
“Kami sudah siap memberikan jawaban pengugat pada sidang lanjutan minggu depan,” singkatnya.
Diakhir sidang majelis hakim, membacakan putusan sela yaitu mengabulkan permohonan tergugat intervensi dan menetapkan kedudukan tergugat intervensi sebagai tergugat 2 intervensi, sehingga tergugat dan tergugat 2 intervensi dapat memberikan jawaban penggugat dan meminta tergugat 2 intervensi untuk menyerahkan dokumen KTP FS.
Di saat bersamaan, IL istri sah IF menjelaskan, akan mengambil seluruh objek lahan seluas 3.500 meter persegi yang berada di daerah Cideng yang saat ini masih dikuasai FSifi.
Ia mengungkapkan, rencana pengambilan lahan tersebut bukan tanpa alasan, karena lahan tersebut bukan atas nama FS.
“Saya akan ambil lahan seluas 3.500 meter persegi yang saat ini dikuasai FS, karena itu bukan haknya, bukan atas nama FS. Saya akan buat surat somasi melalui pengacara atau saya akan buka asa-usul FS,” pungkasnya. (irgun)