KEJAKSAN, fajarsatu – DPRD Kota Cirebon menggelar rapat koordinasi dengan Dinkes, BPJS Kesehatan dan DSP3A Kota Cirebon di ruang rapat DPRD, Kamis (5/11).
Rakor ini dihadiri Ketua Komisi III, dr. Tresnawaty. Sp.B dan anggota Komisi III menghadirkan Kepala Dinkes Kota Cirebon, dr. H. Edy Sugiharto M.Kes.
Dalam rakor tersebut, Komisi III mendukung upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan 100 persen Universal Health Coverage (UHC) pembayaran premi BPJS Kesehatan di tahun 2021.
Kendati belum bisa mengakomodir keseluruhan premi BPJS bagi warga Kota Cirebon, DPRD terus berjuang menambah alokasi anggaran di tahun depan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, dr. Tresnawaty Sp.B mengatakan, anggaran yang terencanakan saat ini sebesar Rp 29 miliar masih belum cukup untuk menuju 100 persen pembayaran premi BPJS Kesehatan.
“Kami ingin 100 persen UHC tapi ternyata setelah didiskusikan, ketersediaan APBD belum sepenuhnya mampu mengcover kepersertaan BPJS Kesehatan untuk seluruh warga Kota Cirebon,” ujar Tresnawaty.
Atas dasar itu, rencananya pembiayaan premi yang dibiayai oleh APBD akan dilakukan secara bertahap, mngingat ada sekitar 111 ribu orang yang harus ditanggung oleh Pemkot Cirebon.
Sementara itu, kata Tresnawaty, dalam peraturan walikota disebutkan target untuk menanggung premi BPJS hanya sekitar 87 ribu orang.
“Maka perwali harus diubah dulu menjadi angka target 111.076 orang. DPRD hanya bisa memperjuangkan anggaran. Pembayaran premi BPJS itu adalah haknya masyarakat karena menjadi hight priority,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Cirebon, dr H Edy Sugiharto MKes mengatakan, jumlah warga penerima bantuan sosial dari Basis Data Terpadu (BDT) berjumlah sekitar 102 ribu orang, sementara dari data yang akan ditanggung pemerintah daerah sebanyak 111 ribu orang. Artinya, ada 213 ribu warga Kota Cirebon yang akan ditanggung baik dari APBD maupun APBN.
Edy menjelaskan, pemerintah hanya menanggung premi kepesertaan BPJS kelas III. Dengan begitu, bagi kelas I dan II harus pindah kelas III jika ingin dibiayai APBD. Setelah itu, tidak diperkenankan lagi untuk naik kelas.
Tahap selanjutnya untuk melaksanakan program tersebut, Dinkes masih menunggu Surat Keputusan Walikota untuk melaksanakan UHC kepesertaan BPJS Kesehatan. Diketahui, saat ini ada sekitar 21 ribu warga yang menunggak premi BPJS dari berbagai kelas. Di sisi lain, ada sekitar 17 ribu warga yang masih belum terdaftar.
“Maka itu permanen dan tidak bisa naik kelas lagi. Untuk menuju 100 persen UHC ini ada banyak masalah, dari yang punya tunggakan, pindah domisili, hingga ada yang belum terdaftar BPJS. Ini yang akan semuanya di-cover,” kata Edy. (irgun)