KEJAKSAN, fajarsatu- Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Cirebon tengah digugat Eka Sartika terkait kepemilikan tanah yang berlokasi di Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.
Sengketa lahan tersebut sedang dalam proses di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon dengan perkara No 76/pdt.bth/2019/pn.cbn.
Humas Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Asyrotun Mugiastuti ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa kasus sengketa tanah tersebut sedang dalam proses pengadilan.
“Tentang persoalan itu benar ada, sekarang masih dalam proses persidangan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Terpisah, Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon Panji Amiarsa saat dikonfirmasi mengungkapkan, sengketa tersebut pihaknya sebenarnya tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan PD Pembangunan.
Pihaknya, lanjut Panji, hanya berhubungan hukum dalam bentuk status sengketa dengan Jumhana Kholil. karena Eka Sartika membeli dari Jumhana Kholil secara parsial dari penguasaan tanah Jumhana Kholil ada tindakan mau eksekusi tentu saja menggunakan haknya gugat perlawanan.
“Bahwa tanah sengketa itu tercatat di kami sebagai tanah PD Pembangunan yang dalam status sengketa tanah dikuasai pihak lain,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tanah sengketa tersebut sudah dimenangkan PD Pembangunan melalui sidang pengadilan tinggi atau kasasi. “Iitu sudah dimenangkan oleh PD pembangunan,” tandasnya.
Tambah Panji, pihaknya bermohon untuk eksekusi pengosongan atas objek itu, tetapi ada sejumlah perlawanan hukum dari bantahan perlawanan pihak ketiga, melakukan perlindungan hukum ke pengadilan karena bertransaksi dengan Jumhana Kholil atas sebidang tanah yang letaknya di Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi.
“Ini sudah tentu melakukan perlindungan karena secara hukum akan di eksekusi oleh Perusahaan Daerah Pembangunan, sehingga nanti gugat perlawanan itu dikabulkan atau tidak masih persidangan tahap pembuktian,” kata Panji. (*)